OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

KPR Kamu Macet? Ada Solusinya Kok!

19 Juli 2022 · 2 min read · by Ade Miranti

Ilustrasi

Ilustrasi. Foto: Rumah113/iStock

Isu kredit macet menjadi perhatian sektor perbankan terkait program rumah subsidi untuk kalangan menengah ke bawah. Selain perbankan, pastinya nasabah juga tak ingin berurusan dengan kredit macet, bukan?

Jelas tidak ingin kreditnya macet, karena nasabah nantinya juga akan dibayangi ancaman hukuman. Kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi cara favorit agar masyarakat bisa membeli rumah idamannya.

Lantas, nasabah harus melakukan apa ketika sudah terlibat kredit macet? Simak tips berikut ini:

  1. Penjadwalan Kembali (Reschedule)

Nasabah bisa meminta perubahan syarat kredit menyangkut jumlah cicilan, jadwal pembayaran, termasuk masa tenggang. Misalnya, perubahan besaran angsuran sesuai kemampuan dan kesepakatan.

2. Persyaratan Kembali (Reconditioning)

Hal ini berarti adanya perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit, tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Tentunya, tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman yang menjadi penyertaan bank.

3. Penataan Kembali (Restructured)

Perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank dan konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru. Konversi ini menyangkut seluruh atau sebagian kredit yang menjadi penyertaan.

4. Restrukturisasi Kredit

Bank juga memiliki kewajiban agar debitur dapat memenuhi kewajibannya. Hal ini bisa berbentuk penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan  tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, serta pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan berlaku.

Jadi, pastikan kamu memenuhi kewajiban kreditmu, atau komunikasikan kala mengalami kesulitan membayar angsuran sebelum disebut sebagai kredit macet, ya! (Vri)


Tag: ,