OK
Panduan

Kenali Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Sebelum Investasi Apartemen

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

hak milik atas satuan rumah susun

Kalau berencana membeli apartemen atau investasi properti, sebaiknya memahami terlebih dahulu hak milik atas satuan rumah susun. 

Investor properti lebih memilih untuk membeli apartemen dibandingkan properti lainnya, apalagi banyak yang memerlukan hunian sewa. 

Namun, sebelum berinvestasi properti, sebaiknya kamu memang mengetahui lebih dulu mengenai hak milik atas satuan rumah susun.

Sebelumnya, Rumah123.com sempat membahas mengenai SKBG Sarusun, kepemilikan apartemen yang berdiri di atas HPL (hak pengelolaan lahan). 

Begitu juga dengan SHM Sarusun, salah satu bentuk kepemilikan apartemen lainnya yang dikenal. 

Tidak ketinggalan ada artikel yang membahas mengenai HGB di atas HPL, HGB adalah hak guna bangunan. 

By the way, dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak dikenal istilah apartemen. 

Peraturan perundangan hanya mengenal rumah susun, jenis rusun ini kemudian juga terbagi lagi. 

Situs properti Rumah123.com akan membahas hal mendasar mengenai hak milik atas satuan rumah susun.

Rumah123.com mengutip dari sejumlah laman hukum, buku, dan juga jurnal serta makalah online. 

hak milik atas satuan rumah susun

Mengenal Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun 

Sebenarnya, hak milik atas satuan rumah susun telah dibahas secara lengkap dalam SKBG Sarusun dan SHM Sarusun. 

Namun, artikel akan membahas mengenai hal lain terkait hak milik ini dari UU Nomor 20 Tahun 2011. 

Situs hukumonline pernah melansir bahwa hak milik diatur dalam UU Pokok Agraria dan juga UU Nomor 20 Tahun 2011. 

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur hak milik dalam Pasal 20 ayat 1. 

Sementara hak milik dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun atau UU Rusun Pasal 46 yang mengatur hak milik, bunyi pasal tersebut adalah,

“Hak kepemilikan atas satuan rumah susun merupakan hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.” 

Kedua pasal dalam dua UU berbeda ini menjelaskan mengenai hak milik atas satuan rumah susun UUPA dan UU Rusun. 

Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1960 ini membahas hak milik atas tanah dan pengertian hak milik atas tanah.

Jika melihat karakteristik hak milik atas satuan rumah susun dalam UU Rumah Susun tentunya tidak bisa dipisahkan dari beberapa hal. 

Ketiga hal itu adalah tanah bersama yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Rumah Susun, bagian bersama dan benda bersama yang diatur dalam penjelasan Pasal 25 ayat 1 UU Rumah Susun. 

Tanah bersama ini mencakup tanah, bagian bersama melingkupi struktur fisik bersama, sementara benda bersama mencakup fasilitas dalam rumah susun. 

hak milik atas satuan rumah susun

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan WNA 

Seperti sudah dibahas sebelumnya, bentuk kepemilikan apartemen yang dikenal di Indonesia ada dua, strata title tidak dikenal. 

Pertama, sertifikat hak milik atas satuan rumah susun alias SHM Sarusun dan kedua, SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan) Sarusun.

Kamu bisa mencari tahu contoh sertifikat hak milik atas satuan rumah susun, SHM Sarusun berwarna merah muda. 

Tata cara pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah.

Sementara mengenai pengaturan hak milik atas satuan rumah susun diatur dalam UU Rumah Susun. 

Peralihan hak milik atas satuan rumah susun diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Sedangkan mengenai masa berlaku sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sudah diatur dalam UU Pokok Agraria. 

Masa berlaku ini terkait dengan hak guna bangunan yaitu 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun. 

Lantas bagaimana dengan hak milik atas satuan rumah susun WNA (warga negara asing), ternyata juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

Kalau kamu mau mencari lebih lanjut mengenai hak milik atas satuan rumah susun, kamu bisa mencari tahu melalui internet. 

Atau kamu bisa juga mencari makalah tentang hak milik atas satuan rumah susun yang dibahas oleh situs fakultas hukum sejumlah universitas. 

Semoga artikel singkat ini bisa menjawab mengenai pertanyaan kamu terkait hak milik atas satuan rumah susun.

Jadi sebelum membeli apartemen, investor properti memang wajib mengetahui status kepemilikan dari investasi properti yang dimiliki. 

Situs properti Rumah123.com selalu menyuguhkan artikel dan tips mengenai hukum pertanahan. 

Bagi kamu yang sedang melirik investasi properti di Bekasi, Jawa Barat, pastinya LRT City Bekasi Eastern Green menjadi pilihan yang tepat.


Tag: , , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA