OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Apa sih SHM Sarusun? Kamu Wajib Tahu Sebelum Membeli Apartemen Agar Tahu Status Kepemilikan

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

shm sarusun

Sebelum membeli apartemen, kamu harus mengetahui bukti kepemilikan atau status kepemilikan SHM Sarusun, yuk disimak penjelasannya. 

Rumah123.com sempat membahas mengenai bukti kepemilikan apartemen yaitu SKBG Sarusun

Bukti kepemilikan hunian vertikal ini memang terkait dengan apartemen dengan status lahan HGB di atas HPL

Saat ini, Rumah123.com akan mengulas mengenai SHM (Sertifikat Hak Milik) sarusun, sarusun adalah satuan rumah susun. 

Kalau kamu ingin membeli apartemen baik sebagai tempat tinggal ataupun sebagai investasi properti, sudah seharusnya mengetahui status kepemilikan. 

Jangan sampai kamu sebagai pemilik tidak mengetahui status atau bukti kepemilikan, ketahui dan pahami sejak awal. 

Dalam dua artikel sebelumnya, Rumah123.com memang membahas tidak hanya status kepemilikan namun juga potensi masalah. 

SKBG Sarusun memang apartemen yang dibangun di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan), ada potensi masalah saat perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan). 

Dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, hunian vertikal dikenal dengan nama sarusun dan bukan apartemen.

Nah, sebelum membahas mengenai SHM Sarusun, kamu memang harus mengetahui mengenai definisi sarusun. 

shm sarusun

Mengenal SHM Sarusun 

Situs properti Rumah123.com akan membahas mengenai SHM Sarusun ini dari berbagai sumber. 

Salah satunya adalah laman Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu pu.go.id

Bukti kepemilikan sertifikat SHM Sarusun sudah dikenal lama, sejak adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. 

UU ini memperkenalkan sertifikat SHM Sarusun sebagai bukti kepemilikan apartemen di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan. 

Lantas pemerintah mengeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, peraturan ini menggantikan UU yang lama. 

UU yang baru ini memperkenalkan kepemilikan baru apartemen yaitu SKBG Sarusun (surat keterangan bangunan gedung). 

Laman berita Tirto.id pernah melansir pernyataan Sekretaris Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. 

Ia mengatakan kalau level SHM Sarusun lebih tinggi dari SKBG Sarusun, biasanya harga apartemennya juga mahal.

Pemilik apartemen dengan bukti kepemilikan SHM Sarusun bisa menjadikannya sebagai jaminan utang dengan hak tanggungan. 

Inilah yang menjadi perbedaan SHM Sarusun dan SKBG Sarusun, calon pembeli apartemen wajib tahu. 

shm sarusun

SHM Sarusun dalam UU Rumah Susun 

Ada sejumlah pasal di dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang menerangkan dan mengatur tentang SHM Sarusun. 

Pasal 1 angka 11 UU Nomor 20 Tahun 2011 menerangkan lebih rinci mengenai bukti kepemilikan ini. 

Apartemen dengan bukti kepemilikan SHM Sarusun dibangun di atas tanah hak milik, HGB, hak pakai di atas tanah negara, HGB atau hak pakai di atas hak pengelolaan. 

Sementara dalam Pasal 47 ayat 2 UU Rumah Susun juga mengatur mengenai pemegang hak atas tanah. 

Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia biasanya berhak untuk memiliki SHM Sarusun. 

Kebanyakan apartemen, termasuk pula apartemen The Parc SouthCity pun memiliki status sertifikat SHM Sarusun atau kerap disebut strata title.

Apartemen modern untuk millenials ini diketahui dibangun di atas tanah Hak Guna Bangun (HGB).

Sehingga demikian, status hak kepemilikannya pun dijamin aman.

Situs hukumonline.com pernah melansir bahwa warga negara asing atau badan hukum asing boleh memiliki hak sarusun kalau berstatus hak pakai atas tanah negara. 

Menurut UU Pokok Agraria 1960, jangka waktu SHM sarusun adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk masa 20 tahun. 

Kantor badan pertanahan setempat yang akan menerbitkan SHM Sarusun, developer yang akan mengurusnya. 

Sedangkan mengenai tata cara penerbitan SHM Sarusun dan contoh sertifikat hak milik atas satuan rumah susun, kamu bisa melihat contohnya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). 

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Golden Park 2.


Tag: , , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya