Keluarga Vanessa-Bibi Berebut Pembagian Harta Warisan untuk Gala Sky Ardiansyah. Ini Dasar Hukum Hak Waris untuk Anak Tunggal!
Kematian Vanessa-Bibi kini memasuki babak baru, tak hanya masalah hak asuh Gala Sky, proses pembagian harta warisan juga jadi tanda tanya.
Kedua ahli waris, baik keluarga Vanessa Angel maupun Bibi, kini masing-masing memiliki perspektif mengenai harta warisan.
Meski hak asuh telah jatuh kepada, H. Faisal selaku orang tua dari Bibi, sebagai wali Ayah.
Namun, masalah harta warisan yang ditinggalkan belum menjadi titik terang bahkan mengundang kontroversi baru.
Pasalnya, kedua orang tua yang telah ditinggalkan ini memiliki beda pendapat.
Dimana, orang tua Vanessa Angel ingin seluruh aset dan hak waris dijual kemudian dibagi-bagi pada seluruh keluarga.
Sementara, lain halnya dengan ayah Bibi yang sepenuhnya memberikan harta warisan untuk Gala Sky sepenuhnya.
Tak hanya harta secara materi, melainkan juga pendampingan hak asuh, hingga ia menjadi dewasa.
Pasalnya, masalah pembagian harta warisan ini tak lepas dari sikap Doddy, yang seakan ingin menguasai aset almarhumah Vanessa Angel, baik aset dalam bentuk kas hingga usaha yang ia miliki.
Mengingat Gala Sky berstatus anak tunggal yang telah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya, kemudian kini diasuh oleh sang kakek.
Bagaimana proses pembagian harta warisan yang benar untuk anak tunggal yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya?
Simak pembahasannya bersama-sama!
Pembagian Harta Warisan untuk Anak Tunggal Menurut Al-Quran
Adapun, proses pembagian harta warisan untuk anak tunggal terkandung dalam Al-Quran tepatnya pada surat An-Nisa ayat 11, dengan referensi berikut ini :
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.
Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.
Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Pembagian Harta Warisan untuk Anak Tunggal dalam Kompilasi Hukum Islam
Selain menurut Al-Qur’an dalam surat An-Nisa ayat 11, aturan pembagian harta warisan juga terdapat pada Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam huruf E.
Untuk kamu yang ingin mengetahui, simak penjelasan yang dikutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Abdillah Mustari (2013) berikut ini :
1. Harta Warisan untuk Anak Tunggal Laki-Laki
Anak laki-laki tunggal akan mewarisi seluruh sisa harta peninggalan waris, setelah diberikan terlebih dahulu pada ahli waris yang sudah ditetapkan yakni duda, janda, ayah atau ibu.
Apabila tidak ada ahli waris tersebut, maka anak tunggal laki-laki akan sepenuhnya memperoleh seluruh harta warisan yang ada.
2. Harta Warisan untuk Anak Tunggal Perempuan
Jika anak laki-laki tunggal berhak sepenuhnya atas pembagian harta warisan, maka anak tunggal perempuan berhak memperoleh setengah harta peninggalan dari total harta yang ditinggalkan pewaris.
Dalam hal ini, penekanan hak waris ditujukan dari sosok ayahnya untuk anak perempuan satu-satunya.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu tahu mengenai proses pembagian hak waris untuk anak tunggal yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya, semoga bermanfaat!
Temukan informasi menarik lainnya seputar properti, selengkapnya di Rumah123.