Selain Kepada Anak, Apakah Pembagian Harta Warisan Bisa Dialihkan Langsung ke Cucu?
Pembagian harta warisan menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam keluarga, terlebih jika ada seseorang yang meninggal dunia.
Proses pembagian harta warisan merupakan bagian penting dari hukum waris maupun hukum perdata yang sangat erat kaitannya dengan manusia.
Adapun, peristiwa kematian akan menimbulkan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah tiada, juga dalam hubungan keluarganya atau orang lain atas hak dan harta bendanya.
Dalam proses pembagian harta warisan, pasti seluruh keluarga memiliki hak dan komposisi yang berbeda sesuai dengan keturunannya.
Salah satunya adalah proses pembagian harta warisan yang bisa diterima oleh cucu biologis, sebagai ahli waris.
Lantas, apakah secara hukum perdata dan hukum waris Islam bisa dilakukan? Simak pembahasannya bersama-sama!
Pembagian Harta Warisan Kepada Cucu Berdasarkan Hukum Waris Islam
Berdasarkan Hukum Waris Islam, terdapat berbagai macam pendapat mengenai ada atau tidaknya ahli waris pengganti sebagai ahli waris yang menggantikan kedudukannya, jika orang tua telah meninggal dunia.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembagian harta warisan, antara lain :
1. Pewaris benar-benar telah meninggal atau dengan keputusan hakim dinyatakan telah meninggal.
2. Ahli waris benar-benar masih hidup ketika pewaris meninggal.
3. Benar-benar dapat diketahui sebab warisan pada ahli waris atau dengan kata lain benar-benar dapat diketahui bahwa ahli waris bersangkutan berhak mewaris.
4. Tidak terdapat penghalang warisan.
Persyaratan adanya ahli waris harus dalam keadaan masih hidup akan menutup kemungkinan adanya ahli waris pengganti.
Apabila ahli waris yang sebenarnya sudah meninggal dunia, maka akan ada penggantian tempat yang diakui sebagai ahli waris.
Pembagian Harta Warisan Kepada Cucu Menurut Mazhab Syafi’i
Dalam pembagian harta warisan, kedudukan cucu sebagai pengganti ahli waris tidak diatur secara rinci dalam Al-Quran sehingga terdapat perbedaan pendapat para ahli.
Salah satunya, menurut Mazhab Syafi’i terdapat tiga macam ahli waris yakni :
1. Dzawil Furudh, yaitu ahli waris yang mempunyai bagian yang sudah ditentukan dalam Al-Quran.
2. Ashabah, yaitu ahli waris yang mempunyai bagian sisa dari Dzawil Furudh, tetapi apabila tidak ada ahli waris Dzawil Furudh sama sekali, maka mereka menerima seluruh harta warisan.
3. Dzawil Arham, yaitu ahli waris yang mempunyai hubungan keluarga dengan pewaris tetapi tidak termasuk ahli waris Dzawil Furudh dan Ashabah.
Ahli waris Dzawil Arham baru mendapat bagian warisan sesudah ahli waris Dzawil Furudh dan Ashabah tidak ada, atau bisa mendapat warisan melalui wasiat.
Berdasarkan pendekatan Mazhab Syafi’i, proses pembagian harta warisan bersifat patrilineal karena hukum kekeluargaannya menarik garis keturunan laki-laki.
Selain itu, dalam Mazhab Syafi’i juga dikenal adanya proses hijab menghijab atau saling menghalangi, yang artinya seorang ahli waris dapat menyebabkan ahli waris lainnya terhalang menerima bagian.
Adapun, menurut Mazhab Syafi’i dalam kasus tertentu cucu dapat mewaris dari kakeknya, dan bukan mewaris karena penggantian tempat dengan kedudukannya sendiri, yakni :
1. Cucu laki-laki dari anak laki-laki bila tidak ada anak laki-laki bila tidak ada anak laki-laki lain dari pewaris yang masih hidup.
Hal tersebut terjadi apabila tidak ada ahli waris lain, hanya seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki yang mewaris.
Cucu tersebut berhak mewaris seluruh harta warisan kakeknya apabila dia hanya seorang diri.
Lain halnya apabila masih terdapat anak laki-laki dari pewaris, maka cucu laki-laki tersebut akan terhalang oleh anak laki-laki mendapatkan warisan.
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki pewaris, manakala tidak ada anak laki-laki dari pewaris dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki akan menjadikannya ashabah.
3. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki pewaris, manakala cucu tersebut mewaris bersama dengan seorang anak perempuan pewaris, cucu akan mendapat bagian 1/6 dari harta peninggalan.
Dasar dari Mazhab Syafi’i bahwa ayat-ayat dalam Al-Quran yang membahas masalah kedudukan cucu, dan termasuk ahli waris yang derajatnya lebih jauh lagi tidak dirinci bagian-bagiannya atas warisan Al-Quran.
Mereka disebut ahli waris langsung yaitu yang terdiri dari anak, ayah, ibu, dan saudara yang merupakan ahli waris karena hubungan darah, serta suami atau isteri sebagai ahli waris karena hubungan perkawinan.
Dalam proses pembagian harta warisan, dapat disimpulkan jika kedudukan cucu dapat menggantikan posisi orang tuanya secara penuh sebagai ahli waris dalam pembagian harta warisan.
Selain itu, kedudukan kakek dan nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dapat pula menggantikan posisi anaknya sebagai ahli waris pengganti.
Cucu dapat menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal terlebih dahulu meskipun pewaris mempunyai anak yang masih hidup.
Jenis kelamin cucu tidak dibedakan apakah laki-laki atau perempuan baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan.
Perlindungan Hukum Pembagian Harta Warisan kepada Cucu
Untuk menjaminkan kepastian hukum dalam pembagian harta warisan kepada cucu, terdapat Kompilasi Hukum Islam yang terdapat fiqih waris sebagai penyelesaian perkaranya.
Dalam hal ini, kedudukan ahli waris pengganti tidak jarang terjadi pada sebagian masyarakat, namun kedudukannya tersebut seringkali diabaikan begitu saja oleh ahli waris asli.
Pasalnya, jika ahli waris tersebut dianggap ada dan memiliki hak untuk mewaris bersama-sama maka akan mengakibatkan bagian dari warisan yang didapat ahli waris asli berkurang, atau lebih sedikit bagian yang seharusnya diterima.
Perlindungan hukum pembagian harta warisan untuk cucu tertuang dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam antara lain :
1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan.
Intinya, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam memberi batasan bahwa harta yang didapat oleh cucu bukanlah keseluruhan dari harta yang yang seharusnya didapat orang tuanya yang telah meninggal lebih dahulu, melainkan hanya 1/3 nya saja.
Meski demikian di beberapa negara Timur Tengah, cucu dapat memperoleh seluruh warisan ayahnya yang beralih kepadanya karena orang tuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu.
Adapun, ahli waris dalam pembagian harta warisan dalam Buku kedua Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut :
1. Keturunan dari anak mewarisi yang di gantikannya.
2. Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan (sekandung, seayah dan seibu) mewarisi bagian yang di gantikannya.
3. Kakek dan nenek dari pihak ayah mewarisi bagian dari ayah, masing-masing berbagi sama.
4. Kakek dan nenek dari pihak ibu mewarisi bagian dari ibu, masing-masing berbagi sama.
5. Paman dan bibi dari pihak ayah beserta keturunannya mewarisi bagian dari ayah apabila tidak ada kakek dan nenek dari pihak ayah.
6. Paman dan bibi dari pihak ibu beserta keturunannya mewarisi bagian dari ibu apabila tidak ada kakek dan nenek dari pihak ibu.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai proses pembagian harta warisan yang bisa diberikan langsung kepada cucu biologis.
Temukan referensi menarik seputar inspirasi keluarga, selengkapnya di artikel.rumah123.com selengkapnya.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Cluster Mississippi Kota Wisata selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!