OK
Panduan

Pengajuan KPR Ditolak Bank? Ini 7 Penyebab Utamanya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

pengajuan kpr ditolak

Pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) meskipun biasanya dipermudah oleh bank, namun bisa saja tak disetujui.

Hal itu disebabkan karena adanya faktor yang membuat pihak bank menjadi ragu dan akhirnya menolak pengajuan KPR.

Beberapa orang sering kali tidak menyadari penyebabnya, sehingga tetap ditolak meski mengajukan di bank berbeda.

Penyebab pengajuan KPR ditolak bank

Agar tak kembali ditolak, kamu harus mengetahui penyebab pengajuan KPR ditolak.

Berikut beberapa penyebab yang membuat ditolak pihak bank saat mengajukan KPR:

1. Dokumen Tidak Lengkap

sumber: Tax Guru

Mungkin kamu merasa telah memenuhi seluruh dokumen syarat pengajuan KPR yang dibutuhkan.

Namun, terkadang ada saja hal-hal kecil yang terlewat seperti KTP yang masih berlaku atau akta cerai yang seharusnya dilampirkan, hingga akta kelahiran yang diertimbangkan pihak bank.

Tak hanya itu, tagihan rekening listrik, air, dan internet pun terkadang juga dibutuhkan.

Terkadang, meski kamu sudah melampirkan slip gaji dan SK Karyawan, buku tabungan juga akan menjadi nilai plus tersendiri di pihak bank.

2. Usia Tidak Produktif

Bank KPR biasanya menyediakan beragam pilihan tenor untuk nasabah mereka.

Rentang tenor yang biasanya disediakan oleh pihak bank berdasarkan program KPR mulai dari lima sampai 30 tahun.

Tenor dalam jangka waktu panjang seperti 20-30 tahun biasanya diberikan untuk nasabah yang masih muda.

Sementara, rentang tenor lima hingga 15 tahun umumnya diperuntukkan untuk mereka yang berusia 35 tahun ke atas.

Jadi, jika kamu berusia 42 tahun dan mengajukan tenor panjang 20 tahun, maka kemungkinan besar permohonanmu akan ditolak.

Pasalnya, batas maksimal usia pemohon di akhir tenor biasanya adalah 60 tahun.

Untuk mengatasi solusi KPR ditolak karena usia produktif pastikan kamu menyesuaikan usia produktif dengan jenis tenor yang dipilih.

3. Penghasilan Belum Mencukupi

sumber: 1mhowto

Pihak bank biasanya menerapkan kebijakan cicilan maksimal 30% dari nilai gaji pasangan suami-isteri.

Misalnya, gaji sebesar Rp6 juta per bulan, maka cicilan tidak boleh lebih dari Rp1,8 juta.

Jika kamu bekerja sebagai freelance, maka pihak bank biasanya akan meminta catatan penghasilanmu selama satu tahun.

Pihak bank tidak melihat penghasilan rata-rata, melainkan penghasilan terkecilmu dalam satu bulan.

Jadi, meskipun penghasilan rata-ratamu Rp10 juta per bulan, namun jika pernah mendapatkan penghasilan sebesar Rp5 juta dalam satu bulan, maka pihak bank menjadikan penghasilan terkecil tersebut sebagai patokan perhitungan.

4. Status Kerja

KPR dengan tenor yang panjang biasanya akan menjadikan status kerja sebagai salah satu syarat utama.

Meskipun penghasilan pas-pasan, jika status kerja sudah tetap selama minimal dua tahun, maka besar kemungkinan pengajuan KPR akan disetujui.

Lain halnya dengan kamu yang memiliki status kerja kontrak.

Namun, pihak bank juga akan memperhatikan reputasi perusahaan tempatmu bekerja.

Perusahaan harus berbadan hukum dan memiliki reputasi yang bagus.

5. Status Rumah Bermasalah

sumber: Nirman’s Law

Hal ini biasanya terjadi saat kamu membeli rumah bekas.

Untuk itu, kamu harus memastikan status kepemilikan rumah tersebut.

Pastikan juga rumah atau tanah tidak dalam sengketa.

Sebab, hal ini menjadi pertimbangan dari bank untuk menolak pengajuan KPR.

Pihak bank akan memberikan KPR jika kondisi rumah tidak bermasalah.

6. Nama Pemohon Masuk Blacklist BI

Pengajuan KPR cenderung ditolak karena kamu memiliki riwatar kredit macet, baik di pihak bank maupun lembaga pinjaman lainnya.

Ini meliputi penunggakan tagihan kartu kredit, telat bayar, dan lainnya.

Jika kredit belum selesai dengan baik, bisa jadi namamu akan masuk dalam daftar blacklist BI akibat IDI Historis yang buruk.

Akibatnya, pihak bank tentu ragu untuk meloloskan pengajuan KPR nasabah karena khawatir kredit macet di masa depan.

Untuk itu, kamu harus mengecek sendiri status BI checking atas namamu dan lunasi tunggakan jika memang ada.

Apabila tidak ada kredit yang bermasalah, mintalah Surat Keterangan Lunas ke pihak pemberi kredit.

7. Kualitas Pengembang Properti

sumber: RealtyMyths

Pengembang properti juga menjadi salah satu yang bisa menjadi hambatan dalam mengajukan KPR.

Pihak bank biasanya bekerjasama dengan beberapa pengembang properti.

Pengembang yang diajak bekerjasama sudah tentu dianggap terpercaya.

Namun, jika kamu mendapat rumah di luar pengembang yang bekerja sama dengan bank, maka pihak bank akan berpikir ulang.

Bank harus mengecek ulang kualitas pengembang properti, jika kualitasnya dianggap kurang baik atau buruk, maka pengajuan KPR bisa saja ditolak.

Itulah tujuh penyebab pengajuan KPR ditolak oleh pihak bank.

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Volta Residence hanya di www.rumah123.com.


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA