Cara Mengurus Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian. Bisa untuk Bangun Rumah!
Kamu ingin membangun hunian di atas tanah sawah? Sebelumnya, urus dahulu izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian, ya. Ini caranya!
Semua lahan di Indonesia memiliki peruntukkannya masing-masing.
Misalnya saja tanah sawah, penggunaan lahan ini hanya boleh untuk keperluan pertanian.
Kamu tidak bisa sembarangan mendirikan rumah di atasnya, meski tanah tersebut milikmu.
Perubahan penggunaan tanah membutuhkan izin dari instansi yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yuk, pelajari cara mengurus izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian!
Apa Itu Tanah Pertanian dan Non Pertanian?
Pertama, mari pahami dahulu definisi dari tanah pertanian dan non pertanian.
Tanah pertanian merupakan lahan yang ditujukan sebagai lahan usaha tani untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak.
Keberadaannya krusial sebagai salah satu sumber daya utama usaha pertanian.
Sementara tanah non pertanian merupakan lahan yang berfungsi sebagai tempat usaha atau kegiatan di luar bidang pertanian.
Ini meliputi penggunaan untuk perumahan, industri, maupun jasa.
Lahan satu ini kerap juga disebut sebagai tanah pekarangan di dunia properti.
Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
1. Syarat Pengajuan Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Untuk mengubah status penggunaan tanah, kamu harus berkonsultasi ke kantor BPN setempat.
Jika lokasinya terlalu jauh, kamu juga bisa berkunjung ke Pengadilan Umum (PU).
Cek status lahanmu, apakah termasuk zona kuning atau zona hijau?
Zona kuning merujuk pada lokasi yang tidak boleh didirikan bangunan karena berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara zona hijau menandakan lahan tersebut aman dan bisa kamu ubah penggunaannya menjadi perumahan.
Nah, untuk mengajukan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi E-KTP pemohon
- Surat kuasa bila memang dikuasakan, lengkap dengan E-KTP dan CI atau KK
- Fotokopi atas hak tanah dalam bentuk sertifikat, letter c, dan lainnya
- Surat keterangan NPWP
- Pemberitahuan pajak tertanggung PBB dan pelunasannya
- Denah lokasi tanah yang menjadi objek perubahan penggunaan
- Rancangan rencana penggunaan lahan
- Keterangan sosialisasi terkait rencana perubahan
Sebagai catatan, selain untuk rumah tinggal, ada juga perubahan berupa klarifikasi dan izin lokasi.
Untuk perubahan berupa klarifikasi, luas tanah maksimal adalah 500 meter persegi dengan tujuan pembuatan rumah, ruko, dan bangunan lain.
Sementara perubahan berupa izin lokasi biasanya untuk lahan di atas 1 hektare persegi.
Namun, perubahan status tanah seperti ini membutuhkan persetujuan dari pemerintah setempat.
2. Langkah Pengajuan IPPT
Apabila seluruh persyaratan sudah siap, kamu hanya perlu menyerahkannya ke kantor BPN.
Petugas yang bertanggung jawab akan memprosesnya selama maksimal 12 hari kerja.
Dengan catatan, dokumen yang kamu serahkan tidak bermasalah sedikit pun.
Sementara jika dokumennya bermasalah, proses ini bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Salah satu masalah yang mungkin terjadi adalah status kepemilikan lahan ternyata masih sengketa.
Apabila ini terjadi, kamu harus menyelesaikan masalahnya secara hukum terlebih dahulu.
3. Biaya Pembuatan IPPT
Lantas, berapa biaya yang perlu kamu keluarkan untuk mengurus izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian?
Besaran biaya ini bergantung pada daerah tempatmu tinggal serta Nilai Objek Wajib Pajak (NJOP) tanah.
Namun, sejumlah daerah sebenarnya tidak memasang tarif khusus dan kamu hanya perlu membayar biaya administrasi.
Sementara apabila mengacu pada laman bangunrumah.com, harga pembuatan IPPT adalah Rp2 ribu/meter persegi.
Nah, ternyata di pasaran masih banyak lo tanah yang memiliki penawaran khusus, seperti harga di bawah NJOP.
Cek saja di sini, kamu bisa dapat pilihan huniannya dengan mudah!
***
Semoga ulasan mengenai cara mengurus izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian ini bermanfaat, ya.
Temukan berbagai artikel menarik lainnya seputar rumah hanya di Google News Rumah123.
Kamu sedang mencari rumah di kawasan Cluster Mississippi Kota Wisata?
Yuk, temukan penawaran menariknya melalui Rumah123.com dan yang selalu #AdaBuatKamu!