OK
Panduan

Ini Hak & Perhitungan Pesangon Korban PHK akibat Corona

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

Jumlah pemutusan hubungan kerja akibat virus corona meningkat hingga 1,5 juta orang. Jika kamu terdampak, kenali hak-hakmudan hitung pesangon serta upah lain yang akan kamu dapatkan. 

pemutusan hubungan kerja - Rumah123.com

Hak-hak yang dimiliki korban pemutusan hubungan kerja – Rumah123.com

Wabah virus corona yang melanda dunia, tak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga perekonomian.

Banyak negara, tak terkecuali Indonesia, mengalami penurunan ekonomi.

Salah satu dampak ekonomi dari virus ini sangat terasa bagi pemilik usaha di semua sektor industri. 

Operasional bisnis terganggu, sehingga pendapatan pun berkurang.

Inilah yang membuat pelaku usaha sampai merumahkan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

1,5 juta orang Indonesia kena Pemutusan Hubungan Kerja atau dirumahkan

Bahkan, dilansir dari Detik.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa saat ini telah terjadi peningkatan jumlah pekerja yang dirumahkan dan kena PHK.

Kini jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang dirumahkan dan kena PHK naik menjadi 1,5 juta orang.

“Per hari ini sudah 1,5 juta orang, 10% nya mereka di-PHK, 90% nya mereka dirumahkan. Artinya PHK itu masih jadi pilihan atau upaya terakhir,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual Pembukaan Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Sabtu, 11 April 2020.

Berdasarkan data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang sudah dirumahkan hingga di-PHK kini sudah mencapai sebanyak 1.506.713 orang. 

Sebanyak 1,24 juta pekerja di antaranya berasal dari sektor formal dari 51.565 perusahaan dan 265.881 pekerja lainnya berasal dari sektor informal.

Adapun jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan. Sedangkan, yang di-PHK mencapai 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan.

Perusahaan harus menjadikan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai pilihan terakhir 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, meskipun situasi sedang berat, perusahaan harus menjadikan PHK sebagai pilihan paling terakhir.

Sebelum melakukan PHK karyawan, perusahaan seharusnya dapat menempuh cara lain.

Namun apabila PHK tidak bisa dihindari dan kamu menjadi salah satu yang terkena PHK atau dirumahkan akibat wabah COVID-19, maka hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengecek hak-hak yang harus kamu dapatkan.

Hak-hak yang didapatkan oleh korban Pemutusan Hubungan Kerja 

Ketentuan mengenai PHK diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selama masa pandemi, ketentuan tersebut tidak berubah dan masih sesuai dengan apa yang tercantum pada undang-undang.

Adapun hak-hak yang berlaku bagi karyawan tetap korban PHK adalah sebagai berikut:

1. ) 1 kali Uang Pesangon (UP)

2.) 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 

3.) 1 kali Uang Penggantian Hak (UPH)

Sementara untuk karyawan kontrak yang menjadi korban PHK, ini hak-hak yang berlaku:

Bagi karyawan kontrak, hak-hak yang mereka dapatkan uang pesangon atau sisa upah yang belum dibayarkan sesuai jangka waktu kontrak yang telah ditentukan.

Cara kerja: Cara Menggunakan LinkedIn untuk Cari Kerja, Dijamin Dilirik Recruiter!

Perhitungan UP, UPMK & UPH

Bagaimana cara menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak? 

Berikut perhitungannya berdasarkan pasal yang mengatur tentang ketiga uang tersebut.

Menghitung Uang Pesangon (UP):

Perhitungan uang pesangon terdapat pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Berikut perhitungannya:

pemutusan hubungan kerja - Rumah123.com

Perhitungan uang pesangon pada korban pemutusan hubungan kerja – Rumah123.com

Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):

pemutusan hubungan kerja - Rumah123.com

Perhitungan UPMK pada korban pemutusan hubungan kerja – Rumah123.com

Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja terdapat pada Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Berikut perhitungannya:

Menghitung Uang Penggantian Hak (UPH):

Perhitungan Uang Penggantian Hak terdapat pada Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. 

Adapun UPH terdiri dari:

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja

3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Daftar Kartu Pra Kerja jika kamu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau dirumahkan

Sebagai solusi dari dampak ekonomi yang didapatkan masyarakat akibat virus corona, pemerintah membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja.

Salah satu kriteria peserta kartu pra kerja adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp3.550.000.

Bantuan tersebut merupakan rincian dari:

– Biaya pelatihan Rp1.000.000

– Insentif penuntasan latihan Rp2.400.000

– Insentif survei kebekerjaan Rp150.000


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA