Ingin Beli Rumah Dinas? Yuk, Simak Syarat dan Aturan Hukumnya Dulu!
Rumah dinas menjadi fasilitas yang biasanya diberikan kepada para pejabat atau pegawai negeri yang sedang bertugas.
Hunian ini juga dikenal sebagai rumah negara berupa tanah dan bangunan yang dimiliki negara.
Biasanya, tempat tinggal ini hanya dipinjamkan dan dikembalikan saat mereka mengakhiri masa jabatan.
Namun, karena sudah tinggal selama bertahun-tahun di rumah tersebut, biasanya mereka enggan untuk pindah.
Tak banyak yang tahu kalau sebenarnya kamu juga bisa loh membeli rumah dinas tersebut.
Namun, pastikan kamu mengetahui syarat dan aturan hukumnya terlebih dahulu berikut ini:
Aturan Hukum Rumah Dinas
Rumah dinas sebenarnya terbagi menjadi tiga golongan, yakni:
1. Rumah Negara Golongan I, dapat digunakan selama pejabat memegang jabatan tertentu
2. Rumah Negara Golongan II, rumah instansi yang harus dikembalikan apabila Pegawai Negeri pensiun
3. Rumah Negara Golongan III, merujuk pada hunian dinas yang dapat dijual kepada penghuninya
Berdasarkan pembagian tersebut, dapat dipahami bahwa hanya Rumah Negara Golongan III yang dimungkinkan untuk dijual.
Aturan mengenai rumah negara yang dapat dibalik nama tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria No 2 Tahun 1998.
Keputusan ini mengatur mengenai Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah.
Berdasarkan keputusan tersebut, dijelaskan bahwa rumah tinggal yang dapat dibeli dari pemerintah adalah:
1. Tanah yang di atasnya berdiri rumah negara golongan III yang telah dibeli oleh pegawai negeri
2. Tanah yang dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang di atasnya berdiri rumah tinggal atau yang dimaksudkan untuk rumah tinggal.
Rumah negara golongan III yang dimaksud harus dimiliki secara sewa beli oleh Pegawai Negeri.
Sementara, permohonan pengalihan haknya perlu dilakukan paling lambat satu tahun sejak rumah dihuni.
Tujuannya agar selama masa bakti Pegawai Negeri ia bisa membayar sewa/cicilan kepada Pemerintah dengan sistem potong gaji setiap bulan.
Sementara, tanah dan bangunan yang dimaksud dalam poin (b) merujuk pada rumah yang diserahkan untuk dihuni sementara dan kemudian diperbolehkan untuk dibeli.
Hanya saja, prosedur dan persetujuannya cenderung lebih rumit untuk dijalani.
Syarat dokumen pengalihan hak milik rumah dinas sendiri diatur dalam Pasal 3 (1) Kepmen Agraria No 2 Tahun 1998.
Syarat Perolehan Hak Milik Rumah Dinas
Rumah Negara Golongan III
Jika kamu telah melunasinya, cobalah untuk mengajukan balik nama ke Kantor Badan Pertanahan setempat.
Proses ini dikenakan biaya kurang lebih Rp150 ribu dengan beberapa syarat dokumen sebagai berikut:
– Surat tanda bukti pelunasan harga rumah dan tanahnya
– Surat keputusan Departemen Pekerjaan Umum bahwa rumah yang bersangkutan sudah menjadi milik pemohon
– Bukti identitas pemohon, yakni E-KTP atau SIM
– Balik nama juga bisa dilakukan ahli waris selama dilengkapi dengan surat kematian dan surat keterangan waris.
Rumah Dinas Lainnya
Lalu, bagaimana dengan rumah dinas dalam poin b yang sudah dijelaskan sebelumnya?
Untuk membelinya, kamu harus mendapatkan surat pelepasan hak tanah dari lembaga bersangkutan.
Berikut informasi selengkapnya mengenai dokumen yang harus disiapkan:
– Surat tanda bukti pelunasan harga tanah yang bersangkutan
– Surat pelepasan hak atas tanah dari Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada pemohon
– Bukti identitas pemohon, yakni E-KTP atau SIM
Untuk surat pelepasan hak, masih terdapat kekuatan hukum jika Pegawai Negeri meninggal sebelum proses balik nama selesai.
Ahli warisnya hanya perlu menyiapkan surat kematian dan surat keterangan waris untuk melanjurkan proses tersebut.
Nah, itulah aturan hukum serta syarat jika kamu ingin membeli rumah dinas.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Emerald Bintaro hanya di www.rumah123.com.