OK
Panduan

Hati-Hati! Ini Hukuman Bagi Oknum yang Memanfaatkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Christantio Utama

sertifikat vaksin palsu

Sumber: Detik.com

Beberapa pemerintah daerah kini mewajibkan masyarakat yang ingin bepergian ke tempat umum untuk membawa sertifikat  vaksin Covid-19.

Salah satu pemerintah daerah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditekan pada 3 Agustus 2021 lalu.

Dalam peraturan tersebut mewajibkan masyarakat yang ingin beraktivitas di tempat tujuan tertentu untuk membawa kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Beberapa tempat yang dimaksud antara lain adalah:

  1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan
  2. Toko obat atau apotek
  3. Pedagang kaki lima
  4. Tempat pangkas rambut
  5. Counter voucher HP
  6. Warung tegal atau tempat makan sejenis
  7. Kafe dan restoran
  8. Mal dan pusat perbelanjaan
  9. Kegiatan ibadah
  10. Transportasi umum
  11. Fasilitas kesehatan
  12. Tempat penginapan

Masyarakat diminta untuk minimal membawa kartu atau dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, pada Kamis (5/8/2021), mengutip Okezone.

Daftar hukuman bagi oknum pembuat & pengguna sertifikat vaksin palsu

Kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra bagi sebagian kalangan.

Bahkan, ada potensi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Melansir Grid.id, bagi yang kedapatan membuat atau memanfaatkan sertifikat vaksin palsu, pemerintah telah memiliki regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tidak cuma itu, Ketentuan Hukum Pidana, sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 35 UU ITE menyebutkan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Lalu pada Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur perihal ancaman pidana terhadap perbuatan yang dikategorikan dalam Pasal 35 tersebut, yaitu: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Sementara dalam KUHP, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Nah, itulah daftar hukuman yang mengancam bagi oknum pembuat maupun pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik.

Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.


Tag: , ,


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA