Hati-Hati! Bisnis Rumah Kontrakan Bikin Rugi Kalau Kamu Gak Paham 5 Hal Ini
Bisnis rumah kontrakan cukup banyak digandrungi masyarakat Indonesia. Gak heran sih, permintaan pasarnya memang tinggi.
Banyak pasangan yang baru menikah memutuskan untuk tinggal di rumah kontrakan sembari menunggu tabungan DP rumah cukup. Gak sedikit juga mereka yang punya rumah di pinggiran kota memilih untuk mengontrak di rumah yang berlokasi di pusat kota untuk kemudahan mobilisasi.
Tapi, kamu yang berencana untuk menyewakan rumahmu juga harus berhati-hati. Sebab, gak jarang bisnis kontrakan yang seharusnya bikin untung, malah bikin buntung karena pemiliknya gak memahami dan menyepelekan sejumlah hal ini.
Baca juga: Tips Beli Rumah: Coba Deh Cek Lokasi Rumah Saat Malam Hari
Latar belakang calon penyewa
Tingkat kejahatan semakin marak belakangan ini, dan kamu akan menyewakan rumahmu ke orang asing. Untuk itu, gak ada salahnya untuk ekstra hati-hati dalam menyaring calon penyewa. Lakukan wawancara terhadap calon penyewa, tanyakan latar belakang seperti profesi dan daerah asal mereka. Minta juga kelengkapan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, slip gaji, dan buat salinannya untuk berjaga-jaga.
Lama waktu menyewa
Lama waktu menyewa juga gak kalah penting. Apakah klien akan menyewa rumah dalam jangka waktu pendek, atau panjang? Pahami perbedaan risiko keduanya.
Jika rumah dihuni oleh orang yang berbeda-beda dalam jangka waktu pendek, tentu risiko kerusakannya akan lebih besar dan kamu bisa kerepotan dalam melakukan perbaikan setiap berganti penyewa. Sedangkan untuk jangka panjang, kamu akan cukup kesulitan untuk menaikkan harga sewa karena faktor ‘sudah kenal’ dengan penyewa.
Baca juga: Tips Jual Rumah: 6 Hal yang Ada di Kamar Mandi dan Bikin Takut Pembeli
Perjanjian kontrak
Hal satu ini seringkali disepelekan oleh pemilik rumah kontrakan, padahal sifatnya sangat krusial. Perjanjian kontrak berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Ketika salah satu melanggar, maka bisa dikenakan sanksi.
Kalau kamu masih bingung dengan isi perjanjian kontrak, bisa merujuk ke Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik yang mengatur perjanjian, hak dan kewajiban penyewa dan pemilik bangunan, dan penghunian rumah bukan sewa. Di luar peraturan tersebut, kamu juga bisa menambahkan aturan tentang tanggal pembayaran sewa tiap bulannya (jika memang ditagih per bulan), pembayaran listrik, air, dan perawatan perabot rumah.
Baca juga: Tips Jual Rumah: 4 Rahasia Jual Properti Lebih Mahal
Perhitungan biaya sewa
Gak sedikit pemilik rumah yang asal menembak biaya sewa tanpa melakukan perhitungan dulu sebelumnya. Padahal idealnya, besaran harga sewa per tahunnya gak lebih dari 5% harga jual rumah saat ini. Jika harga jual rumahmu saat ini Rp 500 juta, maka harga sewa ideal per tahunnya adalah Rp 25 juta.
Keamanan rumah kontrakan pasca disewakan
Ketika masa sewa sudah habis, pastikan untuk mengganti kunci rumah. Dengan begitu, keamanan rumah pun bisa lebih terjamin. Meski kamu sudah mengenal mantan penyewa dengan baik sekalipun, gak ada salahnya kan tetap berjaga-jaga untuk menghindari hal-hal yang gak diinginkan?
Nah, buat kamu yang mau bisnis rumah kontrakan, jangan lupa pahami dulu 5 hal di atas kalau gak mau buntung. Untuk tips seputar rumah lainnya, kamu bisa cek artikel Rumah123.com!