OK
Panduan

Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera, Apa Manfaatnya?

29 Mei 2024 · 4 min read Author: Maskah Alghofar · Editor: Bobby Agung Prasetyo

iuran tapera

Ilustrasi rumah Tapera | tapera.go.id

Iuran Tapera mewajibkan perusahaan memotong 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya untuk pembiayaan rumah. Simak informasi selengkapnya di sini!

Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan aturan terkait iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Nantinya, peserta Tapera akan menyetorkan dana simpanan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Dalam aturan tersebut, tercatat bahwa setoran iuran Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan.

Lantas, bagaimana aturan dari iuran Tapera tersebut? Siapa saja peserta yang diwajibkan membayar dan berapa besaran iurannya?

Memahami Apa Itu Tapera

Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera, Apa Manfaatnya

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program pemerintah yang dirancang untuk menyimpan dana secara periodik bagi pesertanya dalam jangka waktu tertentu.

Penyimpanan dana ini hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah atau dikembalikan setelah status kepesertaan berakhir.

Program ini mewajibkan setiap pekerja untuk menyisihkan sebagian dari gajinya secara berkala, yang kemudian akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk berbagai skema pembiayaan perumahan.

Misalnya untuk melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Siapa yang Wajib Bayar Iuran Tapera?

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pekerja mandiri adalah karyawan yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.

Selanjutnya, pada Pasal 7, ada beberapa jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.

Besaran Potongan Iuran Tapera

Pemerintah telah menetapkan berapa besaran potongan iuran Tapera yang akan diambil dari gaji pekerja.

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera yakni  3 persen dari gaji yang diterima per bulan.

Adapun potongan iuran Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemberi kerja membayar 0,5 persen
  • Pekerja membayar 2,5 persen.

Sebagai contoh, apabila Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta Rp 5 juta artinya karyawan dan pemberi kerja harus membayar Rp 150 per bulan.

Dengan rincian: Rp 25 ribu dibayar perusahaan dan Rp 125 ribu ditanggung karyawan.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau freelancer pemotongan iuran Tapera dilakukan secara mandiri.

Pemotongan ini sebanyak 3 persen sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020.

“Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.”

Jadwal Pemberlakuan Iuran Tapera

Jika berdasarkan pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal penetapannya.

Manfaat Simpanan Tapera

Mengutip laman resmi Tapera, bagi pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terdapat sejumlah manfaat sebagai berikut:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan pembelian rumah pertama.

Syaratnya, peserta telah bergabung minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

2. Kredit Bangun Rumah (KBR)

Bagi peserta yang memilih membangun rumah, Tapera juga bisa digunakan untuk mengajukan pembiayaan pembangunan rumah pertama baru.

Syaratnya, peserta sudah bergabung selama satu tahun atau lebih dan mengikuti proses yang berlaku.

3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Peserta juga bisa menggunakan iuran Tapera untuk mengajukan pembiayaan renovasi atau perbaikan rumah.

Sama seperti pembiayaan rumah baru, syarat mengajukan kredit ini yaitu telah menjadi peserta minimal satu tahun dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Semantara itu, untuk pekerja non-MBR, manfaat yang diperoleh adalah berupa pengembalian tabungan dan imbal hasil.

Peserta dapat mengambil manfaat ini jika telah memasuki usia pensiun atau pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun.

Untuk informasi lebih jelas terkait aturan PP Nomor 25 Tahun 2020 yang membahas seputar iuran Tapera bisa kamu unduh di sini.

***

Itulah ulasan seputar iuran Tapera yang akan memotong 3 persen dari gaji karyawan setiap bulannya untuk pembiayaan rumah.

Baca artikel menarik lainnya seputar properti  dan gaya hidup di artikel.rumah123.com.

Kamu juga bisa mengakses Google News kami agar tidak ketinggalan ragam berita terkini.

Dapatkan kemudahan memiliki hunian di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.

Mau ngobrolin properti terbaru juga bisa, cek di Teras123 dari sekarang!


Tag: ,


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA