OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Dinding Apartemen Retak, Siapa yang Harusnya Bertanggung Jawab?

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

Dinding apartemen retak

Saat dinding apartemen retak, siapakah yang harus bertanggung jawab? Yuk cari tahu jawabannya!

Banyak orang yang kerap mempertanyakan perkara dinding apartemen yang retak atau mengalami kerusakan. 

Sebagian menganggap hal itu adalah tanggung jawab pribadi, namun ada pula yang menganggap itu adalah tanggung jawab developer. 

Lantas, siapa yang sebenernya harus bertanggung jawab?

Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini:

Apartemen Sebagai Rumah Susun

Surat-Kepemilikan-Apartemen

Apartemen, kondominium atau sejenisnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dikenal dengan istilah rumah susun. 

Peraturan terkait hunian ini ada di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU 20/2011).

Menurut UU 20/2011 yang mengatur tentang jenis-jenis rumah susun, meliputi :

1. Hak rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

2. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

3. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

4. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

Melansir Hukumonline, apartemen masuk dalam jenis rumah susun komersial. 

Untuk itu, hak pengelolaan apartemen diberikan dari developer kepada badan pengelola apartemen.

Jika kamu telah melakukan serah terima unit apartemen, maka kerusakan yang terjadi pada bangunan apartemen bukan lagi tanggung jawab developer.

Bagian Bersama Dinding Apartemen 

Mengusung-Konsep-Apartemen-One-Stop-Living

Secara umum, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan. 

Namun, bangunan itu terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal. 

Masing-masing bagian tersebut dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.

Terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Dari pengertian di atas, yang jadi hal terpenting yaitu pemilikan perseorangan objeknya berupa satuan rumah susun. 

Satuan rumah susuan ialah ruang yang tujuan peruntukkan utamanya digunakan secara terpisah yang mempunyai sarana perhubungan ke jalan umum.

Berdasarkan pemilikan bersama objeknya, yaitu:

1. Bagian Bersama 

Bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama, dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. 

Kepemilikan bersama di antaranya adalah fondasi, kolom, balok, dinding apartemen, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran, pipa, jaringan listrik, gas, dan telekomunikasi.

2. Benda bersama

Benda yang bukan merupakan bagian rumah susun merupakan hak milik bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. 

Hal ini di antaranya adalah ruang pertemuan, tanaman, pertamanan, sarana sosial, tempat ibadah, tempat bermain, hingga tempat parkir.

3. Tanah bersama 

Sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah.

Di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.

Berdasarkan pembagian kepemilikan tersebut melekat hak dan kewajiban.

Termasuk kategori hak milik yang digunakan secara terpisah, seperti dinding apartemen retak. 

Untuk itu, haknya dinikmati oleh pemilik satuan rumah susun dan bertanggung jawab atas kewajiban termasuk membayar biaya tersendiri kepada badan pengelola apartemen. 

Biaya tersebut adalah biaya pengelolaan (service charge dan sinking fund). 

Hak menikmati dilakukan secara bersama, sementara kewajiban pengelolaannya dilakukan oleh badan pengelola atau perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun (“PPPSRS”).[11]

Tanggung Jawab Pengelola Apartemen

IPL Apartemen

Sumber : Google

Melansir Hukumonline, badan pengelola apartemen mempunyai tugas mengelola rumah susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan.

Dalam menjalankan tugasnya, badan pengelola menerima biaya pengelolaan yang dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan.

Untuk itu, badan pengelola bertanggung jawab atas kerusakan bangunan apartemen yang terjadi pada bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. 

Jika badan pengelola tidak menjalankan tugas mengelola apartemen termasuk mencakup apabila ada dinding apartemen retak (bagian bersama). 

Terlebih lagi jika keretakan dinding apartemen mengakibatkan kebocoran saat hujan deras turun dan memberikan kerugian bagi para penghuni apartemen. 

Dengan begitu, badan pengelola dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila ada dinding apartemen retak.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan:

Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Untuk itu, dinding apartemen retak merupakan salah satu bagian yang termasuk bagian bersama yang dikelola oleh badan pengelola apartemen. 

Maka, keretakan pada dinding di bagian luar apartemen merupakan tanggung jawab dari badan pengelola apartemen.

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti The Scott at Colins Boulevard hanya di Rumah123.com dan 99.co, karena kami #AdaBuatKamu!


Tag: ,