Awas Kemahalan! Ini Aturan Tentang Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun
Pemerintah membangun rumah susun sederhana sewa untuk disewakan kepada keluarga kurang mampu. Pembangunan dari Rusunawa bertujuan untuk menyediakan rumah layak huni bagi seluruh keluarga Indonesia, khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang belum mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rumahnya melalui kepemilikan. Walaupun demikian, masih ada sejumlah keluhan yang mengatakan bahwa harga sewa hunian masih terbilang mahal.
Sebenarnya, apa yang menentukan standar biaya sewa rumah susun di suatu daerah? Ternyata, peraturan soal sewa menyewa rusun sudah diatur oleh pemerintah. Yuk, ketahui selengkapnya di dalam artikel ini!
3 komponen yang diperhatikan dalam menghitung tarif sewa rumah susun
Menurut Permenpupera 01/2018, dalam menghitung tarif sewa rusun, terdapat tiga komponen yang diperhatikan, yaitu:
1. Biaya operasional
Rumus perhitungan: Biaya operasional per bulan / Jumlah unit hunian
2. Biaya perawatan
Rumus perhitungan: Biaya perawatan 12 bulan X Jumlah unit hunian
3. Biaya pemeliharaan
Rumus perhitungan: Biaya pemeliharaan per bulan / Jumlah unit hunian.
Baca juga: Tidak Semua Orang Bisa Menyewa Rusunawa, Cek Dulu 3 Hal Ini
Struktur tarif sewa rumah susun
Tarif maksimum:
Biaya operasional + biaya perawatan + biaya pemeliharaan
Tarif minimum:
Biaya perawatan + biaya pemeliharaan
Besaran tarif sewa rusunawa setelah perhitungan di atas, tidak termasuk biaya pelayanan seperti pemakaian air PAM, listrik, dan gas. Namun jangan khawatir biaya sewa akan terlampau mahal.
Tarif sewa rumah susun tak akan lebih besar dari 1/3 UMP
Dilansir dari Hukumonline.com, berdasarkan Permenpupera 01/2018, besaran tarif sewa rumah susun tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi. Hasil perhitungan tarif sewa sarusun ditetapkan oleh pengguna barang milik negara atau pengelola barang milik daerah. Apabila penetapan tarif tersebut tetap tak dapat dijangkau oleh penghuni, maka Pemerintah Pusat atau daerah bisa memberikan subsidi tarif sewa.
Contoh tarif sewa rumah susun sederhana sewa di Jakarta
Sebagai gambaran, berikut tarif sewa di beberapa rusunawa di Jakarta seperti yang dilansir oleh Merdeka.com:
Rusunawa KS Tubun
Biaya sewa Rp1,5 juta per bulan. Rusun itu diperuntukkan bagi warga berpenghasilan Rp4,5 juta – Rp7 juta per bulan (penghasilan gabungan suami-istri).
Rusunawa Nagrak, Rusunawa Rorotan, Rusunawa Penggilingan, Rusunawa Pulogebang Penggilingan
Tarif sewa untuk empat rusunawa tersebut Rp765 ribu per bulan. Empat rusun itu diperuntukkan bagi warga dengan penghasilan Rp 2,5 juta – 4,5 juta per bulan (penghasilan gabungan suami-istri).
Syarat pendaftaran sewa rumah susun bagi warga Jakarta
Bagi warga Jakarta yang mau mengajukan permohonan menempati rusunawa, berikut dokumen yang harus dilampirkan:
1. Fotokopi KTP, KK, NPWP
2. Telah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau akta nikah
3. PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah
4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai
5. Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar
6. Wajib memiliki rekening Bank DKI Pengelola rusun Dokumen-dokumen persyaratan itu diserahkan kepada unit pengelola rumah susun (UPRS) masing-masing rusunawa.