OK
Panduan

Seluk Beluk Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS): Proses Pengurusan hingga Biaya

23 Juni 2024 · 4 min read Author: Hendi Abdurahman

sertifikat hak milik atas satuan rumah susun

sumber: shutterstock.com

Bagi kamu yang tinggal di hunian vertikal seperti rumah susun, mengenal sekaligus memahami seluk beluk Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun alias SHMSRS sangatlah penting.

Property People, ketika membeli rumah tapak, biasanya status Surat Hak Milik (SHM) bakal menjadi milik pembeli.

Akan tetapi, hal ini berbeda apabila kamu membeli apartemen atau rumah susun.

Pasalnya, hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun tersebut status sertifikatnya adalah SHMSRS alias Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Lantas, apa itu SHMSRS atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun?

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

sertifikat hak milik atas satuan rumah susun

sumber: 99.co/id

SHMSRS atau Saertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang kerap dikenal dengan strata title merupakan status kepemilikan apartemen yang mempunyai kekuatan hukum.

Melansir berbagai sumber, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Satuan Rumah Susun No. 20 Tahun 2011.

Adapun hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen atau rusun bukan semata-mata milik perorangan melainkan hak milik bersama.

Proses Pengurusan SHMSRS

Sejumlah proses dalam mengurus SHMSRS meliputi beberapa hal, antara lain sebagai berikut.

1. Pemisahan Satuan Rumah Susun

Pemisahan satuan rumah susun mesti melakukan pemisahan seperti bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Tidak hanya itu, pengembang juga harus menghadirkannya dalam akta pemisahan berupa daftar keterangan bentuk gambar, uraian, dan berbagai batasan-batasan pemilikan satuan rumah susun atau apartemen.

2. Mengajukan Pengesahan Akta Pemisahan

Tahap kedua adalah mengajukan pengesahan Akta Pemisahan yang dilakukan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota tempat rusun atau apartemen itu berada.

3. Mendaftarkan Akta Pemisahan

Usai proses pengajuan pengesahan rampung, selanjutnya adalah pendaftaran akta pemisahan yang dilakukan kepada Kantor Pertanahan.

Beberapa hal yang juga mesti dilampirkan antara lain sertifikat hak atas tanah, izin layak huni, dan warkah lainnya.

4. Penerbitan SHMSRS

Jika Akta Pemisahan terdaftar dan Buku Tanah rampung, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun bisa diterbitkan.

Untuk kamu ketahui, nantinya Buku Tanah ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun.

5. Membuat Salinan Buku Tanah

Tahap terakhir dalam proses pengurusan SHMSRS adalah membuat salinan Buku Tanah kemudian memproses Sertifkat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Langkah yang mesti dilakukan, kamu harus membuat salinan Surat Ukur atas Tanah Bersama lantas membuat Gambar Daerah Satuan Rumah Susun.

Nantinya, dokumen tersebu bakal dijadikan satu dan bisa digunakan sebagai tanda bukti sah atas Satuan Rumah susun atau apartemen.

Persyaratan Mengurus SHMSRS

Berikut ini adalah beberapa lampiran yang mesti disertakan oleh pemohon untuk mengurus SHMSRS selain formulir permohonan yang ditandangani di atas materai:

  • Fotokopi KTP atau KK dan kuasa jika dikuasakan
  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa
  • Advice Planning
  • Izin layak huni
  • Sertifikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
  • Proposal pembangunan rumah susun
  • Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun dengan lampiran gambar dan uraian serta nilai perbandingan proporsionalnya yang telah disahkan pejabat berwenang

Biaya Mengurus SHMSRS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pengurusan SHMRS ikut tercantum.

Adapun biaya pemetaan tematik bidang tanah bertarif Rp75.000 untuk pemecahan sertifikat skala 1:1.000 dengan perhitungan per bidang tanah.

Selain itu, ada pula pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan yang dihitung dengan tarif RP50.000 per sertifikat rumah susun subsidi.

Sementara untuk rumah susun non-subsidi per sertifikatnya dikenai biaya Rp100.000.

penawaran khusus

Nah, apabila kamu sedang mencari rumah dengan harga terjangkau, klik di sini karena daftar hunian yang tertera lebih murah ketimbang harga pasaran.

***

Semoga ulasannya bermanfaat, ya, Property People.

Dapatkan informasi beragam topik hanya di artikel.rumah123.com.

Yuk, follow Google News Rumah123 sekarang juga untuk mendapatkan berita terbaru!

Jika sedang mencari rumah untuk keluarga, Rumah123 adalah solusi yang tepat.

Ya, kini mencari properti semakin mudah karena #SemuaAdaDisini.


Tag: , ,


Hendi Abdurahman

Content Writer

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA