Catat! Ini Syarat Mendaftar KPR Bersubsidi FLPP 2021
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ingin memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Bantuan pembiayaan perumahan tahun 2021 terdiri dari empat program, yakni FLPP, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan data Kementerian PUPR, bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376 unit dengan anggaran Rp21,69 triliun pada tahun ini.
Alokasi untuk FLPP sebanyak 157.500 unit atau senilai Rp16,66 triliun, BP2BT 39.996 unit atau senilai Rp1,6 triliun, SBUM 157.500 unit atau senilai Rp630 miliar dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit atau senilai Rp2,8 triliun.
Dilansir dari akun Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, ada dua program KPR Bersubsidi yang disediakan pemerintah.
Keduanya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga.
Kementerian PUPR menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan untuk Tahun Anggaran 2021.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Bantuan pembiayaan perumahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,7 persen menjadi 70 persen.
Syarat Mendaftar Program FLPP
Tertarik untuk mendapatkan fasilitas KPR Bersubsidi pada 2021?
Yuk, cek syarat untuk mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR di bawah ini:
1. Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
2. Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telat menikah.
3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
30 Bank Penyalur FLPP
Terdapat 30 bank yang ditunjuk menjadi pelaksana penyalur FLPP 2021 diantaranya:
– Bank BTN
– BTN Syariah
– BNI
– BNI Syariah
– Bank Mandiri
– BRI
– Bank BRI Syariah
– BRI Agro
– Bank Artha Graha
– BJB
– BPD Sumselbabel
– BPD Sumselbabel Syariah
– BPD NTB Syariah
– BPD Jatim
– BPD Jatim Syariah
– BPD Sumut
– BPD Sumut Syariah
– BPD NTT
– BPD Kalbar
– BPD Kalbar Syariah
– BPD Nagari
– BPD Nagari Syariah
– BPD Aceh Syariah
– BPD Riau Kepri
– Syariah BPD DIY
– BPD Kalsel
– BPD Kalsel Syariah
– BPD Jambi
– BPD Jambi Syariah.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Pacific Garden Style hanya di www.rumah123.com.