OK
×
×
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran untuk stimulus fiskal subsidi perumahan.
Anggaran sebesar Rp1,5 triliun ini diperuntukkan bagi 175 ribu rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal ini guna mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 atau virus corona.
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Heripoerwanto, pemberian stimulus tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah antisipatif terhadap dampak ekonomi karena merebaknya virus corona.
Bentuk stimulus itu berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR.
Foto-Foto dan Teks: Rumah123/Jhony Hutapea
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia