Bisa Dilakukan, Ternyata Begini Cara Membangun Rumah di Tanah Sengketa!
Tak banyak yang tahu, ternyata kamu bisa membangun rumah di tanah sengketa.
Meski begitu, aturannya tidak sama dengan membangun rumah di tanah biasa.
Tanah sengketa sendiri biasanya terjadi karena berbagai permasalahan.
Salah satunya disebabkan karena kemungkinan munculnya sertifikat ganda, sehingga ada lebih satu pihak merasa memiliki lahan tersebut.
Kemungkinan lainnya, tanah tersebut merupakan milik negara yang belum dimanfaatkan.
Lantas, bagaimana cara untuk mengatasi hal ini jika kamu ingin membangun rumah di tanah sengketa tersebut?
Yuk cari tahu jawaban selengkapnya lewat penjelasan di bawah ini:
Cara Membangun Rumah di Tanah Sengketa
1. Selesaikan Masalah Kepemilikan Tanah
Sebelum mengetahui cara membangun rumah di tanah sengketa, sebaiknya kamu mengetahui pengertiannya terlebih dahulu.
Tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak yang saling berebut, untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 Tahun 2011 sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis.
Untuk itu, langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum membangun rumah di tanah tersebut adalah membicarakan secara kekeluargaan.
Pembicaraan harus dilakukan dengan pihak yang bersengketa sehingga bisa ditemukan solusi terbaik.
Buatlah kesepakatan apakah sertifikat mau dibagi dua atau sistem pembagian lainnya yang sekiranya bisa diterima dengan baik oleh kedua belah pihak.
2. Bangun Rumah Sistem Bongkar Pasang
Jika kasus sengketa tanah belum terselesaikan, namun kamu ingin cepat memanfaatkan tanah tersebut, ada salah satu cara yang dapat dilakukan.
Caranya dengan tidak membangun rumah yang bersifat permanen pada lahan tersebut.
Misalnya konstruksi baja, rumah kayu atau beton precast.
Hal ini sebagai langkah antisipasi apabila nantinya terkena gusuran atau secara hukum dinyatakan bukan sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Dengan begitu, bangunannya bisa kita bongkar dan dipasang kembali di tempat lain.
3. Bangun Rumah Seperlunya
Cara lain yang bisa kamu coba adalah dengan membangun rumah seperlunya saja, tidak terlalu besar dan megah.
Pasalnya, hal itu bisa menyakiti pihak lain yang bersengketa.
Sebaiknya kamu membangun rumah sederhana, sehingga pihak yang bersengketa mungkin dapat berempati dan mengikhlaskan tanah tersebut menjadi milik kamu.
4. Pertimbangkan Kemungkinan Terburuk
Jika kamu sudah menerapkan beberapa langkah di atas, pastikan kamu juga telah bersiap dengan kemungkinan terburuk.
Salah satunya kemungkinan terjadinya penggusuran setelah kamu membangun rumah tersebut.
Jadi, bangunlah rumah yang sekiranya bisa dipindah tempat.
Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah
Selain terjadi kepemilikan oleh dua pihak, sengketa tanah juga dapat terjadi tanpa sertifikat.
Untuk mengatasi ini, kamu bisa menyelesaikannya dengan beberapa cara berikut ini:
1. Cari Tahu Keaslian Sertifikat
Cara untuk membuktika keaslian sertifikat tanah adalah dengan datang ke BPN terdekat.
Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah sertifikat tersebut bebas dari masalah sengketa.
2. Lakukan Pelaporan ke Kantor Pertanahan
Jika sengketa tanah harus berurusan dengan pihak pengadilan tentu membutuhkan data pelaporan yang jelas pada pihak pertanahan.
Pelaporannya dapat dilakukan di tempat terdekat atau melalui situs yang sudah tersedia.
Pelaporan ini harus dilengkapi dengan penjelasan yang jelas agar dapat diketahui secara jelas alasannya.
Setelah laporan diajukan, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melampirkan beberapa berkas.
Biasanya berkas tersebut berupa data pengadu dan beberapa bukti pengaduan terkait.
3. Kumpulkan Data Autentik
Bila berkas pengaduan sudah dilaporkan, selanjutnya itu akan menjadi wewenang bagian pertanahan untuk mengumpulkan beberapa data autentik.
Bagian pertanahan harus mencari tahu tanah yang menjadi sengketa dari bentuk fisik hingga pendukung lainnya yang akan dibutuhkan sebagai bahan selanjutnya.
4. Lakukan Mediasi
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan biasanya juga bisa dilakukan melalui mediasi.
Setiap permasalahan pertanahan maka akan diadakan mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Jika tidak berhasil, maka akan ditentukan dari data yang sudah ada.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Urban Heights Residences hanya di www.rumah123.com.