OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

6 Biaya Jual Beli Tanah yang Pembeli dan Penjual Wajib Tahu. Jangan sampai Terlewat!

21 Desember 2023 · 3 min read Author: Alya Zulfikar · Editor: Bobby Agung Prasetyo

elemen biaya jual beli tanah

Biaya jual beli tanah | Sumber: freepik.com

Kamu sudah tahu apa saja biaya jual beli tanah yang akan muncul dalam transaksi properti? Jika belum, yuk simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!

Selain harga tanah, sejatinya ada beberapa elemen pembiayaan lainnya yang perlu kamu lunasi ketika bertransaksi.

Hal ini bahkan berlaku tidak hanya untuk pembeli, tetapi juga penjual atau pemilik awal lahan tersebut.

Elemen pembiayaan ini terkait dengan pajak yang timbul akibat transaksi jual beli properti.

Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap mengenai biaya jual beli tanah melansir dari situs hukumonline.com.

Biaya Jual Beli Tanah yang Ditanggung Pembeli dan Penjual

biaya jual beli tanah di indonesia

Sumber: freepik.com

1. Uang Jasa PPAT

Pertama, ada uang jasa atau honorarium PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Biaya ini termasuk juga ongkos jasa untuk saksi yang hadir menyaksikan transaksi properti.

Jumlah biaya PPAT transaksi pembelian lahan ini maksimal adalah satu persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam Akta Jual Beli (AJB). 

AJB atau akta jual beli adalah dokumen otentik peralihan hak tanah dan bangunan yang dibuat oleh PPAT.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak peralihan tanah dan bangunan.

Ini termasuk biaya jual beli tanah yang perlu pembeli tanggung dan besar maksimalnya adala lima persen dari nilai transaksi.

Sebagai catatan, nilai transaksi ini merujuk pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Namun, jika kamu tinggal di DKI Jakarta, ada pengenaan nol persen atas BPHTB terhadap hak untuk pertama kali yang mencakup pemindahan hak dan pemberian hak baru.

Biaya di atas hanya wajib untuk pajak orang pribadi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar. 

3. Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Biaya jual beli tanah yang ditanggung pembeli berikutnya adalah tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Ini merupakan pelayanan pendaftaran pemindahan peralihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • T = (1% x Nilai Tanah) + Rp50 ribu

4. Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah

transaksi jual beli properti

Sumber: freepik.com

Selanjutnya, ada biaya pelayanan informasi untuk nilai aset berupa tanah yang harus pembeli bayarkan.

Nilainya tidak terlalu besar, hanya Rp50 ribu per bidang tanah yang ingin kamu cek informasinya.

5. Biaya Pengecekan Sertifikat 

Masih ditanggung oleh pembeli, selanjutnya ada ongkos untuk pengecekan sertifikat.

Nominalnya adalah Rp50 ribu per sertifikat, sama seperti biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah.

6. Pajak Penghasilan

Biaya jual beli tanah berikutnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang ditanggung oleh pemilik lahan sebelumnya.

Ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima oleh seseorang.

Besar dari jumlah pajak penghasilan ini adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Namun, ada pengecualian untuk kewajiban dari pembayaran pajak penghasilan ini adalah orang yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak,

Kalau dia menjual tanah atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp60 juta, maka tidak perlu membayar PPh. 

***

Semoga ulasan di atas bermanfaat untukmu, Property People.

Temukan ulasan menarik lainnya seputar rekomendasi properti hanya di artikel.rumah123.com.

Kamu juga bisa mengikuti Google News kami agar tidak ketinggalan berbagai berita terbaru.

Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama www.rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu!


Tag: , ,


alya

Content Writer

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Selengkapnya