Bak Malin Kundang, Seorang Anak di Bantul Rela Jual Perabot hingga Atap Rumah Demi Foya-Foya!
Istilah Malin Kundang tak hanya dalam hikayat dan sejarah saja, melainkan juga ada di dunia nyata saat ini dan selalu terlihat.
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan seorang pemuda berinisial DRS (25), warga Padukuhan Paten, Bantul, Yogyakarta yang nekat menjual semua perabot rumah orangtuanya.
Akibat aksi jahatnya ini, seorang Malin Kundang asal Yogyakarta ini sukses menjual berbagai perabot rumahnya dengan harga terjangkau.
Bukan hanya perabot pelengkap rumah saja, anak di Bantul ini juga menjual daun pintu hingga genteng rumah sebagai perlengkapan esensial.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menyampaikan, kasus ini berlaku saat ayah dari Malin Kundang ini meninggal dunia, kemudian ibunya Paliyem (53) memulai kerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Paliyem pada akhirnya tinggal di rumah majikannya, Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta selama hampir 1,5 bulan.
Ibu pelaku tidak memberikan alamat rumah kepada DRS karena dikhawatirkan, Malin Kundang ini membuat ulah di kediaman majikan Paliyem.
Selama 1,5 bulan ke belakang ini DRS tinggal di rumah sendirian, dan bekerja sebagai ojek daring berbasis aplikasi.
“Anaknya tinggal di rumah sendirian, kerja ojek online di Terminal Giwangan (Kota Yogyakarta),” kata Heru saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (23/11/2021).
Namun, sepeda motor milik DRS digadaikan oleh temannya, praktis ia jadi tak bisa bekerja sebagai ojek daring.
Padahal, selain memenuhi kebutuhannya sendiri, Malin Kundang ini juga sudah mengenal dengan sosok yang sudah ia pacari sejak dulu.
DRS yang tinggal sendiri telah menjual berbagai perabot rumah tangga, mulai lemari, meja hingga kursi.
Puncaknya, pada 7 November 2021, genteng rumah sudah diturunkan, bahkan sudah dinaikkan ke dalam truk dan dicegah oleh kerabat maupun keluarga.
“Orangtuanya (Paliyem) juga bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah menasihati, namun tak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan (proses hukum),” jelas Heru.
Paliyem yang marah dengan perilaku anaknya bak Malin Kundang melaporkannya ke Polsek Pundong, namun oleh petugas diminta untuk memikirkannya kembali.
“Kita kasih waktu biar dipikir dulu. Paginya tetap melaporkan kasus ini,” kata Heru.
Setelah pihak kepolisian menerima laporan sang ibu, Malin Kundang ini kemudian langsung ditahan oleh Polsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perilakunya.
Ia dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
“Kita sangkakan Pasal 367 KUHP, terkait Pencurian dalam Keluarga, ancaman (penjara) 5 tahun lebih,” kata Heru.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu tahu tentang anak durhaka yang rela menjual perabot hingga genteng rumah, hanya demi foya-foya dengan sang pacar.
Temukan informasi menarik seputar properti,selengkapnya di Rumah123.