Gaji Pembantu Rumah Tangga Terbaru 2022 di Berbagai Daerah Indonesia
Inilah daftar gaji pembantu rumah tangga di seluruh Indonesia yang bisa kamu ketahui. Yuk, simak berapa nominalnya supaya kamu tidak salah kasih upah.
Pembantu rumah tangga merupakan pekerja yang sangat berjasa membantu segala urusan rumah mulai dari bersih-bersih hingga memasak makanan.
Terlepas dari rumah berukuran kecil maupun besar, peran pembantu rumah tangga tetap diperlukan guna mempermudah peran istri dalam sebuah rumah tangga.
Bagi keluarga muda yang baru melangsungkan pernikahan, kadang sering mengalami kendala dalam mencari pembantu dan menentukan gaji yang sesuai.
Nah, kalau kamu sedang mengalami hal tersebut gak usah khawatir lagi.
Sebab, Rumah123.com sudah memiliki sedikit informasi mengenai nominal gaji pembantu yang menginap maupun pulang pergi.
Yuk langsung saja simak daftar lengkapnya berikut ini.
Gaji Pembantu Rumah Tangga di Berbagai Daerah di Indonesia
Melansir berbagai sumber, berikut ini adalah daftar gaji pembantu berdasaran wilayahnya.
- DKI Jakarta: Rp2.350.000 – Rp2.500.000.
- Jawa Barat: Rp1.850.000 – Rp2.300.000.
- Jawa Tengah: Rp2.050.000 – Rp2.500.000.
- Jawa Timur Rp1.850.000 – Rp2.500.000.
- Sumatera Utara: Rp1.850.000 – Rp2.200.000.
- Sumatera Barat: Rp2.100.000 – Rp2.200.000.
- Sumatera Selatan: Rp2.100.000.
- Bali: Rp2.100.000 – Rp2.300.000.
- Lombok: Rp2.010.000.
- Banten: Rp1.900.000 – Rp3.200.000.
- Kepulauan Riau: Rp2.100.000 – Rp2.300.000.
- Riau: Rp1.900.000 – Rp2.200.000.
- Jambi: Rp2.100.000.
- Sulawesi Selatan: Rp1.900.000 – Rp2.500.000.
- Kalimantan Timur: Rp1.900.000 – Rp2.200.000.
- Kalimantan Tengah: Rp2.250.000 – Rp2.500.000.
- Kalimantan Selatan: Rp1.850.000 – Rp2.500.000.
Hak-hak Pembantu Rumah Tangga
Layaknya pekerja kantoran yang memiliki hak dalam bekerja, seorang pembantu rumah tangga pun memiliki sejumlah hak.
Majikan atau pemberi kerja menghormati dan melindunginya.
Berikut ini adalah beberapa hak tersebut:
- Jam kerja maksimal 8 jam per hari (dapat menyesuaikan antara pembantu dan majikan)
- Cuti (sesuai perjanjian kedua belah pihak)
- Tanggal pembayaran gaji
- Tunjangan Hari Raya (wajib)
- Keselamatan kerja
- Tunjangan sehari-hari (dapat menyesuaikan kebijakan antara majikan dan ART)
Itulah beberapa hak yang dari majikan kepada pembantu rumah tangga.
Tentunya, kamu gak jarang mendengar informasi atau berita di televisi tentang penganiayaan kepada pembantu karena pemilik rumah yang tidak bertanggung jawab atau sekedar emosi sesaat.
Jika kamu mengetahui terdapat penganiayaan seperti itu, bisa langsung melaporkan ke RT atau RW setempat untuk nantinya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
***
Nah, itulah sedikit informasi mengenai nominal gaji pembantu rumah tangga yang perlu kamu ketahui.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Sutera Sawangan Depok.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.
Follow juga akun Google News Rumah123.com.