Syarat dan Aturan Jual Beli Tanah Pertanian yang Mesti Diketahui Beserta Penjelasannya
Apa saja syarat dan aturan jual beli tanah pertanian yang mesti diketahui? Yuk, simak penjelasan lengkapnya melalui artikel berikut ini!
Property People, kepemilikan lahan pertanian bagi perseorangan dan badan hukum memiliki aturan tersendiri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian.
Untuk perseorangan, kepemilikan tanah pertanian maksimal adalah 20 hektare (ha) dengan catatan wilayah tidak padat.
Sementara itu, untuk wilayah kurang padat adalah 12 hektare, wilayah cukup padat 9 hektare, dan untuk wilayah padat 6 hektare.
Nah, perihal transaksi jual beli tanah pertanian, prosesnya mesti melewati tahapan resmi untuk pengurusannya.
Tidak hanya itu, kamu juga mesti mengetahui prosedur dalam mengurus sertifikat dari pertanian yang akan dijadikan objek jual beli.
Lantas, apa saja syarat aturan jual beli tanah pertanian?
Syarat Aturan Jual Beli Tanah Pertanian
1. Domisili Sesuai Letak Tanah yang Akan Dijual
Untuk menghindari tanah absentee, aturan jual beli tanah pertanian mesti memerhatikan domisili dari letak tanah yang akan dijual.
Salah satu tujuannya, selain agar tanah tersebut tidak terlantar, nantinya aturan ini pun berpotensi meningkatkan kemakmuran rakyat.
Lebih jauh, proses penggarapan tanah pertanian atau sawah pun bisa berlangsung optimal.
Untuk kamu ketahui, dengan adanya aturan ini, pemerintah tidak akan memperbolehkan orang yang berasal dari luar untuk melakukan transaksi pembelian tanah pertanian atau tanah sawah pada domisili setempat.
2. Penjual Tidak Memiliki Tanah Sawah Lain
Syarat aturan lainnya berkaitan dengan pihak penjual yang sudah tidak mempunyai sawah lain yang hendak dijual.
Alasan ini dikarenakan untuk memberikan pembatasan atas transaksi jual beli tanah sawah.
3. Pembeli Mesti Mempunyai Modal Tanah Sawah
Pada pihak pembeli, mesti dipastikan bahwa pihaknya membeli tanah karena bertujuan untuk menggarap sawah.
Oleh karenanya, sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, tanah pertanian yang telah dibeli tidak akan terlantar.
Tata Cara Jual Beli Tanah
1. Adanya Persetujuan Suami Istri
Untuk menghindari konflik atau sengketa tanah, termasuk tanah pertanian, memerhatikan tata cara jual beli sangatlah penting.
Salah satu prosedurnya adalah adanya persetujuan dari suami dan istri sehingga proses penandatangan Akta Jual Beli (AJB) tanah bisa dilakukan.
Hal ini berlaku terutama jika tanah tersebut merupakan harta bersama antara suami dan istri bersangkutan.
Di luar itu, jika tanah tersebut merupakan warisan yang menjadi harta milik banyak orang, persetujuan dari ahli waris pun mesti ada dalam bentuk tertulis.
2. Meminta Sertifikat Asli
Cara jual beli tanah pertanian mempunyai aturan yang tak jauh beda dengan jual beli rumah atau bangunan.
Ketika hendak dijual, meminta sertifikat asli sangat penting untuk menghindari hal-hal buruk di kemudian hari.
Tidak cukup sampai di situ, sebagai pembeli, kamu juga mesti mengecek keaslian sertifikat.
Pihak penjual diharuskan membayar PPH sedangkan pembeli diwajibkan membayar tanggungan BPHTB.
3. Memastikan Waktu untuk Menggarap Sawah
Apabila telah diputuskan untuk melakukan pembelian tanah pertanian, pihak pembeli mesti memastikan waktu untuk menggarap tanah.
Situasi ini penting untuk meminimalisir terjadinya kasus penjual yang masih menyewakan tanah sawahnya kepada orang lain.
Di luar itu, ada kalanya penjual meminta untuk menggarap sawah terlebih dahulu dalam sekian masa tanam karena satu dan lain hal.
Kondisi ini mesti disepakati bersama sebagai bentuk aturan jual beli tanah pertanian yang mesti diperhatikan.
Intinya, dari awal mesti jelas dan kedua belah pihak harus sama-sama sepakat.
Ingin Jual Tanah Lebih Cepat Laku? Kunjungi Rumah123!
Tata cara jual beli tanah pertanian memiliki ketentuan khusus yang perlu diperhatikan, Property People.
Hal ini terutama terkait luas minimal lahan dan kewajiban mengusahakannya.
Namun, sebenarnya ada alternatif lain yang bisa kamu coba saat menjual tanah agar lebih cepat laku, salah satunya pasang iklan melalui situs properti Rumah123.
Alasannya, Rumah123 adalah marketplace jual beli properti terbaik dan tepercaya di Indonesia karena sudah melayani masyarakat lebih dari 17 tahun.
Selain itu, dikunjungi lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulannya sehingga properti kamu berpotensi dilihat jutaan pembeli.
Situs tersebut juga menawarkan berbagai kelebihan dalam menjual properti dengan praktis dan mudah lewat fitur Homeowner.
Berikut sejumlah kelebihan jual properti di Rumah123 dengan berbagai fitur terbaiknya:
- Top Properti: membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120 kali lebih banyak.
- Booster Premiere & Featured Listing: menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8 kali lebih banyak.
- Repost Listing: meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.
Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah properti kamu hanya di Rumah123!
***
Semoga ulasannya bermanfaat, ya, Property People.
Dapatkan informasi beragam topik hanya di artikel.rumah123.com.
Follow Google News Rumah123 sekarang juga untuk mendapatkan berita terbaru!
Jika punya pertanyaan seputar rumah, gabung aja di forum ngobrolin properti dengan klik laman Teras123.
Dapatkan rekomendasi properti terbaik hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.