Apa Itu Sengketa Tanah? Kenali Pengertian, Contoh Kasus dan Cara Mengatasinya
Pernah mendengar kalimat apa itu sengketa tanah? Apabila belum, yuk simak ulasan lengkapnya mulai dari pengertian sampai cara mengatasinya!
Ketika membaca berita, tentunya kita pernah mendengar mengenai isu sengketa tanah yang kerap terjadi di Indonesia.
Sengketa bisa terjadi antar individu atau institusi tertentu yang mengklaim dirinya memiliki hak untuk memanfaatkan sebuah bidang lahan.
Sampai pada akhirnya nanti diselesaikan di pengadilan.
Meskipun sering kita dengar beritanya, sengketa tanah ternyata masih belum terlalu familiar bagi sebagian orang.
Terutama bagi yang tidak bekerja di bidang properti atau sejenisnya.
Apabila kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai sengketa tanah, simak artikel ini sampai habis karena kita akan mengulasnya sampai habis.
Yuk, langsung saja kita simak penjelasan lengkap mengenai apa itu sengketa tanah mulai dari pengertian hingga cara mengatasinya berikut ini, melansir berbagai sumber.
Apa Itu Sengketa Tanah?
Sengketa tanah adalah permasalahan yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas sebidang atau lebih tanah.
Sengketa ini melibatkan antara individu dan individu atau bisa melibatkan pihak lain seperti korporasi serta pihak pemerintah.
Kejadian tersebut menuntut kebenaran dalam bidang penataan dan hak guna tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan yang terutama kepastian hukum didalamnya.
Selain itu, pengertian sengketa tanah juga tertuang dalam Undang-undang sengketa tanah yaitu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011.
Dalan aturan tersebut tertulis bahwa sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.
Klasifikasi kasus sengketa sendiri terbagi menjadi 3 yakni ringan, sedang hingga berat tergantung besar kecilnya kasus.
Contoh Kasus Sengketa Tanah
Berikut ini adalah contoh kasus sengketa, melansir Hukumonline.
Contoh Kasus di Desa Blulukan
Kasus ini berawal ketika di tahun 2012 seorang pengusaha properti bernama Candra membeli sebidang tanah seluas 2.785 meter persegi.
Tanah tersebut terletak di Desa Blulukan dengan sertifikat hak milik atas nama Sayem.
Sebelum melakukan transaksi jual beli, Candra telah berulang kali berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Karanganyar dan melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut.
Kantor Pertanahan Karanganyar juga telah menyatakan bahwa tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Sayem itu sah.
Namun, pada pertengahan tahun 2013, terdapat laporan ke Kejaksaan Karanganyar yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli Candra sebagian tanah kas desa, sebab sebelumnya pernah terjadi tukar guling antara tanah milik Sayem yang berada di Dusun Serangan dengan tanah milik kas desa yang berada di Dusun Blulukan antara Kepala Desa Blulukan dengan Sayem.
Berkaitan dengan hal ini, sekitar 785 meter persegi dari 2.785 meter persegi tanah tersebut adalah milik Desa Blulukan.
Penanganan sengketa tersebut diselesaikan dengan cara mediasi.
Lembaga mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karanganyar dalam proses mediasi menggunakan beberapa model penyelesaian sengketa, antara lain:
- Settlement mediation, untuk memiliki tujuan utama mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan kedua belah pihak yang bersengketa;
- Fasilitative mediation, untuk memiliki tujuan menghindari posisi para pihak yang bersengketa dan menegosiasikan kebutuhan dan kepentingan para pihak;
- Transformative mediation, untuk mencari penyebab munculnya sengketa;
- Evaluation mediation, untuk mencari kesepakatan berdasarkan hak yang legal.
Cara Menyelesaikan dan Mengatasi Sengketa Tanah
Untuk menyelesaikan atau mengatasi sebuah sengketa, ada beberapa metode yang dapat dilakukan.
Berikut ini adalah penjelasan singkatnya.
1. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan cara berdiskusi antara pihak yang terlibat dalam sengketa dalam menyelesaikan masalah.
Dalam mediasi, terdapat pihak penengah yang menjadi mediator dan bertugas untuk mencari solusi antara pihak yang bersengketa.
Jalan ini merupakan jalan terbaik untuk mengatasi permasalahan sengketa tanpa perlu melibatkan aparat hukum.
IKLAN
SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA
2. Pengadilan
Apabila mediasi tidak menemui titik cerah, para pihak yang bersengketa bisa mengajukan sengketa ke pengadilan dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Nantinya, seorang hakim akan menentukan siapa yang menang dan berhak atas bidang tanah yang dipermasalahkan.
***
Nah, itulah informasi lengkap mengenai apa itu sengketa tanah mulai dari pengertian sampai cara mengatasinya.
Semoga bermanfaat, Property People.
Dapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.
Ikuti pula Google News Rumah123.com agar tak ketinggalan informasi paling up to date.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co/id.
Dapatkan penawaran menarik, salah satunya Podomoro Park Bandung.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, soalnya kami selalu #AdaBuatKamu!
10 Desember 2024
3 Desember 2024