Aturan Hukum Tanah Absentee, Penting untuk Pemilik Lahan Pertanian!
Tanah absentee merupakan salah satu permasalahan dalam pertanahan yang kerap terjadi. Simak aturan hukum dan prosedur penyelesaiannya di sini selengkapnya.
Tanah absentee merupakan salah satu jenis persoalan pertanahan yang kerap ditemukan, khususnya dalam industri pertanian.
Untuk diketahui, tanah absentee atau yang kerap dikenal dengan istilah guntai merupakan tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan pemilik tanah.
Dengan kata lain, tanah pertanian tersebut letaknya berjauhan dengan pemilik lahan tersebut.
Istilah absentee diangkat dari kata absent yang berarti tidak hadir dan tidak diakui kepemilikannya.
Lantas, seperti apa dasar hukum dari Tanah Absentee ini, dan bagaimanakah prosedur penyelesaiannya? Simak pembahasannya bersama-sama berikut ini.
Undang-Undang yang Mengatur Mengenai Tanah Absentee
Secara umum, hukum kepemilikan tanah di Indonesia diatur dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Berdasarkan aturan hukum tersebut, konsepsi hukum tanah nasional dinyatakan bahwa tanah adalah simbol kesatuan bagi keutuhan bangsa dan negara.
Untuk alasan tersebut tanah di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan, bahkan tidak boleh dijadikan objek kekuasaan sebagai bagian dari disintegrasi sosial.
Dalam hal ini, tanah absentee merupakan bagian penting dalam pasal 16 UUPA, khususnya dalam bagian hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, maupun hak memungut hasil hutan.
Adapun, berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria tidak mengizinkan kepemilikan absentee karena berpotensi menjadi tanah terlantar, tidak dipelihara.
Hal ini disebabkan karena pemiliknya tidak bermukim di lokasi yang sama dengan tanah tersebut.
Aturan mengenai kepemilikan absentee pun sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 tahun 1961 yang melarang kepemilikan tanah tersebut.
Ketentuan tersebut melarang kepemilikan tanah oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut.
Meski demikian, larangan ini tidak berlaku bagi pemilik tanah yang tinggal di kecamatan dan berbatasan langsung dengan letak tanah yang bersangkutan.
Dengan persyaratan pendekatan lokasi dan keterjangkauan, persyaratan jarak tanah dan pemilik tanah masih memungkinkan untuk menjadikan tanah tersebut mempunyai nilai guna yang baik.
Apabila ada pemilik tanah tersebut tidak dapat memindahkan domisili atau tempat tinggalnya sesuai letak tanah tersebut, maka terdapat dua pilihan sesuai PP No. 224/1961 yakni :
1. Pemilik tanah yang bermukim di luar kecamatan tempat tanah tersebut berada dan berkewajiban mengalihkan hak atas tanah tersebut pada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan tersebut berada.
2. Pemilik tanah diwajibkan untuk pindah ke kecamatan di mana letak tanah tersebut berada.
3. Pada pasal kedua ada sebuah catatan, yakni sedang menjalankan tugas negara, menunaikan kewajiban agama, atau alasan yang bisa diterima oleh Kementerian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional.
Bagaimana Prosedur Penyelesaian Permasalahan Tanah Absentee?
Ada beberapa prosedur penyelesaian yang bisa kamu lakukan mengenai permasalahan absentee dengan rincian sebagai berikut:
1. Melibatkan Notaris/PPAT
Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan salah satu tempat mediasi yang penting dalam proses penyelesaian absentee.
Sebab, notaris berhak atas pembuatan akta tanah yang sah, sehingga kasus absentee dapat diminimalisir dengan baik.
Meski demikian, Notaris pun mempunyai kedudukan hukum yang tinggi atas kepemilikan absentee agar tidak melanggar perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Notaris/PPAT, tidak ada pasal yang memperbolehkan penjualan tanah absentee mengingat hal tersebut sudah melanggar hukum yang sah.
Adapun, penyelesaian masalah absentee bagi pembeli tanah yang bisa dilakukan oleh Notaris sebagai berikut :
1. Pemohon (calon penerima hak) bertempat tinggal secara nyata di kecamatan tempat letak obyek.
2. Status tanah sawah (pertanian) tersebut diubah dahulu menjadi tanah pekarangan. Hal ini biasa dikenal dengan izin pengeringan.
Apabila tanah sawah yang dimaksud sudah tidak produktif, maka tidak ada masalah jika diberikan izin pengeringan.
Namun apabila ternyata tanah pertanian (tanah sawah) itu masih produktif tetapi dapat diberikan izin pengeringan, maka program landreform untuk kesekian kalinya akan kandas di tengah jalan.
2. Melibatkan Kantor Pertanahan
Jika melewati prosedur ini, maka akan dilihat terlebih dahulu mengenai domisili dari pemilik tanah tersebut apakah berada di satu kecamatan dengan tanah yang bersangkutan.
Apabila terbukti letak tanah tersebut berada di luar kecamatan atau dengan jarak lebih dari 5 Km dalam hal letak tanah itu berbatasan antar kecamatan, maka tidak akan diproses dalam pembuatan sertifikatnya.
Selain prosedur dan keterlibatan kantor pertanahan, mereka juga harus memberikan sosialisasi penting terhadap guntai untuk kepentingan hukum yang berlaku.
Dapat disimpulkan jika guntai merupakan salah satu permasalahan yang kerap ditemukan dalam pertanahan, khususnya pada wilayah pedesaan.
Selain faktor tersebut pertimbangan mengenai jarak domisili pemilik tanah dan keterjangkauan pun juga harus diperhatikan dengan baik, agar tidak terjadi masalah tanah di kemudian hari.
Untuk cari tahu inspirasi dan keuangan rumah, kamu bisa cari tahu selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Podomoro Park Bandung, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!