Apakah Reksadana Halal dalam Islam? Simak Penjelasannya!
Maju mundur ingin investasi reksa dana karena masih ragu dengan status halalnya? Berikut ini penjelasan apakah reksadana halal sebagai investasi untuk muslim!
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang dikenal sebagai manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Reksa dana jadi salah satu pilihan instrumen investasi jangka pendek maupun panjang populer yang diminati banyak orang.
Salah satu alasan kenapa reksa dana jadi instrumen investasi favorit karena risikonya yang lebih rendah dibandingkan dengan beberapa instrumen investasi lainnya, misalnya saham.
Namun, apakah reksadana halal untuk muslim, ya? Simak penjelasan lengkapnya, yuk!
Apakah Reksadana Halal?
Berkaitan dengan apakah reksadana halal sebagai investasi dalam Islam, muslim dapat merujuk kepada hukum syariah.
Mengacu pada prinsip syariah, sebuah investasi dapat dikatakan halal apabila imbal hasilnya tidak mengandung unsur nonhalal atau riba dan ketidakjelasan atau gharar.
Lantas, berlandaskan pada prinsip tersebut, apakah reksadana halal?
Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah, muslim boleh berinvestasi pada produk reksa dana, khususnya reksa dana syariah.
Dalam pandangan Islam, setiap hal dalam konteks jual beli atau muamalah hukumnya diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Saat ini sudah ada banyak produk reksa dana syariah yang menggunakan dua jenis akad, yakni wakalah dan mudharabah.
Akad wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan dari suatu pihak kepada pihak lain terkait hal yang bisa diwakilkan
Dengan demikian, akad tersebut berlaku bagi pihak pemodal dan manajer investasi selaku pengelola investasi.
Akad mudharabah adalah akad yang terjadi ketika seseorang memberikan hartanya kepada orang lain agar diperdagangkan dengan kesepakatan imbal hasilnya dibagi ke semua pihak.
Akad ini dilakukan dengan syarat yang telah disepakati bersama antara pemodal dengan manajer investasi.
Alasan Investasi Reksa Dana Halal untuk Muslim
1. Terdapat Fatwa MUI yang Memastikan Reksa Dana Halal
Salah satu alasan yang memastikan apakah reksa dana halal untuk muslim adalah adanya fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI, yakni fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah.
DSN MUI merupakan lembaga resmi di Indonesia yang bertanggung jawab mengeluarkan fatwa perihal ekonomi syariah.
2. Penggunaan Akad Berlandaskan Syariah
Alasan kedua yang mendukung kehalalan reksa dana bagi muslim adalah penggunaan akad khusus berlandaskan hukum syariah.
Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana syariah menggunakan akad-akad yang berbeda.
Terdapat tiga akad yang diterapkan pada produk reksa dana syariah, yakni akad kerja sama atau musyarakah, akad sewa menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah.
Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa MUI mengenai Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah pada Bab II, reksa dana yang tidak menganut ketiga jenis akad tersebut dianggap tidak berprinsip syariah.
3. Jaminan Imbal Hasil Bebas dari Unsur Nonhalal
Muslim yang berinvestasi pada reksa dana syariah tidak perlu merasa khawatir dengan imbal hasil yang diperolehnya.
Keuntungan yang didapat dipastikan tidak mengandung unsur nonhalal, sebab aset atau efek yang mengisi portofolio investasinya telah diseleksi secara ketat dan terus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Reksa dana syariah hanya memperbolehkan efek yang terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diawasi DSN MUI.
***
Demikian penjelasan mengenai apakah reksadana halal dalam Islam.
Baca artikel informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Temukan hunian impianmu di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!
Kalau mau ngobrolin properti, kunjungi Teras123, ya.