Apakah Investasi Saham Halal dalam Islam? Simak Penjelasannya, yuk!
Kerap muncul perdebatan apakah investasi saham halal dalam Islam atau tidak. Pasalnya, ada yang menganggap investasi saham haram dan ada pula yang mengatakannya halal.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai apakah investasi saham halal dalam Islam, sebaiknya kita mengetahui apa itu yang dimaksud dengan saham.
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), pengertian saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Dengan menyertakan modal tersebut, suatu pihak memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di Indonesia, saham jadi salah satu pilihan instrumen investasi populer karena memiliki potensi keuntungan yang tinggi, tapi risikonya juga tinggi.
Lantas, bagi muslim, apakah investasi saham halal? Simak penjelasannya!
Apakah Investasi Saham Halal?
Merujuk Musaffa, muslim dapat berinvestasi dalam saham dengan catatan investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Muslim harus menjadikan hukum syariah sebagai pedoman dalam keuangan Islam, termasuk untuk menentukan jenis investasi mana yang dibolehkan dan mana yang tidak.
Dengan demikian, tidak semua jenis saham dianggap halal, sebab muslim harus mempertimbangkan dengan hati-hati mana saham yang syariah-compliant (sesuai dengan hukum syariah).
Terdapat sejumlah fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang memperbolehkan muslim untuk berinvestasi saham
Berikut ini fatwa MUI terkait investasi di pasar modal yang berperan sebagai koridor bagi muslim dalam berinvestasi:
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003: Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa ini menjelaskan bahwa investasi di Pasar Modal Syariah diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip Islam.
- Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001: Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
- Fatwa No. 138/DSN-MUI/V/2020: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
- Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020: Tentang Saham
Berdasarkan Fatwa MUI No. 40, hukum jual beli saham diperbolehkan dengan syarat saham yang diperjualbelikan merupakan saham perusahaan dagang atau manufaktur dan syarat-syaratnya benar-benar ada.
Saham juga dapat dijual atau dijaminkan selama memenuhi peraturan dan prinsip syariah yang berlaku di pasar modal Indonesia,
Terdapat tiga elemen dasar yang penting untuk diperhatikan, yakni perdagangan saham, penerbitan saham, dan pengelolaan perusahaan atau penerbit saham.
Jika ketiga unsur tersebut dilakukan dengan syariat, transaksi saham dianggap halal dan dapat dilakukan secara sah.
Di samping itu, juga pastikan saham yang diperdagangkan tidak berasal dari emitem yang bergerak di industri nohalal seperti minuman beralkohol hingga perjudian.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan oleh Muslim dalam Berinvestasi Saham
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, investasi saham dianggap halal selama tidak melanggar aturan agama.
Agar terhindar dari saham-saham yang masuk ke dalam kategori haram untuk diperjualbelikan, berikut ini beberapa kriteria yang dapat dijadikan acuan dalam berinvestasi:
- Perusahaan yang dipilih harus memenuhi persyaratan halal berdasarkan hukum syariah dan tidak mengandung unsur riba
- Investasi tidak mengandung unsur spekulasi dan perjudian
- Investasi dilakukan dengan itikad baik dan dipergunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat
Namun, sebagai catatan, pendapat mengenai halal atau haram terhadap suatu investasi dapat berbeda-beda tergantung pandangan dan penafsiran masing-masing individu atau kelompok.
Untuk itu, muslim dianjurkan untuk membeli saham-saham yang termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Indeks Saham Syariah Indonesia adalah indeks yang mengukur kinerja saham-saham terpilih berdasarkan prinsip syariah.
Indeks tersebut biasanya dikelola oleh bursa atau lembaga keuangan berbasis syariah sehingga saham-saham yang tercantum di dalamnya memenuhi persyaratan halal berdasarkan hukum syariah.
***
Demikian penjelasan mengenai apakah investasi saham halal.
Baca artikel informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Temukan hunian impianmu di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!
Kunjungi Teras123 untuk ngobrolin properti, ya.