Apa Itu Makelar Tanah? Ini Penjelasannya!
Tahukah kamu apa itu makelar tanah dalam jual beli properti? Kalau belum, simak penjelasannya di sini, yuk!
Investasi yang aman tidak hanya dalam bentuk emas dan rumah saja, tetapi juga bisa berupa tanah.
Dalam jual beli tanah, juga ada jasa makelar yang dikenal dengan nama makelar tanah.
Jika kamu ingin menjual tanah dengan jasa makelar, kamu harus tahu apa itu makelar tanah terlebih dahulu.
Berikut ini penjelasan lengkap tentang apa itu makelar tanah yang perlu kamu ketahui!
Apa Itu Makelar Tanah?
Makelar tanah adalah profesi yang berperan sebagai perantara untuk membantu proses jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pembeli tanah.
Profesi makelar atau broker tanah sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 62.
Dalam pasal tersebut, makelar adalah pedagang perantara yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan upah atau provisi tertentu atas amanat dan atas nama orang lain yang tidak memiliki hubungan kerja tetap.
Makelar terbagi menjadi dua jenis, yakni makelar bersertifikat dan makelar tidak resmi.
Makelar bersertifikat adalah mereka yang mengantongi sertifikasi pengangkatan resmi dari Menteri Kehakiman dan melakukan sumpah jabatan di hadapan ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan Pasal 62 KUHD.
Di samping itu, makelar tidak resmi bukan berarti makelar “abal-abal”, melainkan statusnya tetap diakui dan diatur dalam Pasal KUHP juncto 1792 KUH Perdata.
Sistem Kerja Makelar Tanah
1. Sistem Harga Mati
Makelar dengan sistem harga mati hanya bertugas mempertemukan antara penjual dengan pembeli.
Dalam sistem ini, makelar tidak berhak menentukan harga final atau lain sebagainya karena hal tersebut merupakan wewenang penjual.
Makelar yang menggunakan sistem harga mati mendapatkan komisi atau fee sesuai perjanjian awal, yakni biasanya 2,5-5 persen dari total harga penjualan.
2. Sistem Harga Induk
Sistem harga induk adalah sistem yang dianggap menguntungkan makelar karena penjual telah menentukan harga yang diinginkan.
Dengan demikian, makelar bebas menentukan harga jual dan mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga penjual dengan harga final pembelian.
3. Sistem Titip Jual
Sistem titip jual adalah proses jual beli di mana pemilik tanah menitipkan aset properti mereka kepada makelar untuk dijual.
Pada skema ini, penjual telah menentukan harga pokok dan makelar mendapatkan keuntungan dari komisi penjualan.
Perhitungan Pajak Makelar Tanah dan Komisinya
Broker tanah mendapatkan komisi dari tanah yang berhasil mereka jual dengan besaran fee yang fleksibel dan ditentukan atas persejuan.
Namun, terkait hal ini, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Berdasarkan peraturan tersebut, komisi untuk makelar properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Bagi makelar bersertifikat, berikut ini ketentuan komisi yang didapat:
- Harga jual kurang dari atau sama dengan Rp1 miliar: komisi 3 persen
- Harga jual antara Rp1-3 miliar: komisi 2,5 persen
- Harga jual lebih dari Rp3 miliar: komisi 2 persen
- Sewa dan kontrak properti: komisi 5 persen
Keunggulan dan Kekurangan Menggunakan Broker Tanah
Keunggulan
1. Tanah Bisa Terjual Lebih Cepat
Ketika menggunakan jasa broker, tanah yang dijual cenderung akan lebih cepat terjual karena makelar memiliki daftar pembeli potensial.
Di samping itu, makelar juga membantu memasarkan tanah yang akan dijual, baik itu secara offline maupun online.
2. Harga Jual Sesuai Pasaran
Salah satu alasan kenapa tanah sulit terjual adalah memasang harga yang terlalu tinggi melebihi harga pasaran.
Dengan menggunakan jasa makelar, tanah pasti akan dijual menyesuaikan harga pasaran yang sesuai.
3. Membantu Mengecek Legalitas Dokumen
Dalam transaksi jual beli properti, pasti ada banyak dokumen penting yang perlu dicek untuk memastikan legalitas aset yang akan dijual.
Pada proses ini, makelar pun akan membantu mengecek dokumen-dokumen yang diperlukan.
Kekurangan
1. Komisi
Bagi yang belum tahu-menahu tentang apa itu makelar properti, pasti ada rasa ragu karena harus membayar komisi.
Komisi memang jadi salah satu pertimbangan yang cukup penting dan nilainya juga terbilang cukup besar.
Jika tidak ingin keuntungan berkurang, solusinya bisa menggunakan sistem harga mati dan titip jual.
2. Kompetensi Makelar
Apabila tidak menggunakan makelar dari agen terpercaya atau yang bersertifikat, kompetensi makelar yang tidak resmi memang tidak sebaik yang bersertifikat.
3. Risiko Penipuan
Ketika menggunakan jasa makelar, penjual dan pembeli tidak berhubungan secara langsung sehingga ada celah bagi makelar nakal untuk melakukan penipuan.
***
Itulah penjelasan tentang apa itu broker tanah, Property People.
Baca informasi lainnya seputar properti di artikel.rumah123.com.
Simak berbagai topik menarik lainnya di Google News Rumah123.
Jika sedang mencari hunian, dapatkan rekomendasinya di Rumah123.com.
Tak perlu repot mencari hunian karena kami #AdaBuatKamu.
Cek Paradise Serpong City Tangerang Selatan sekarang juga!