OK
Panduan

Apa itu Kreditur Konkuren? Ini Penjelasan dan Contohnya

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Maskah Alghofar

kreditur konkuren

Dalam transaksi pengajuan KPR ada pihak kreditur atau bank yang terlibat di dalamnya. Berikut ini penjelasan apa itu kreditur konkuren.

Istilah kreditur mungkin terasa cukup umum dan sering didengar oleh banyak orang.

Apalagi dalam transaksi pinjaman atau pembelian rumah dengan menggunakan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Pasalnya, pihak bank yang sering menjadi pihak ketiga dalam pembelian rumah disebut sebagai kreditur.

Akan tetapi, tahukah kamu jika kreditur memiliki beberapa jenis yang berbeda.

Salah satunya adalah kreditur konkuren yang memiliki ketentuan hak dan aturan tertentu dalam undang-undang.

Berikut ini jenis-jenis kreditur dan bahasan lengkap terkait kreditur konkuren yang perlu kamu ketahui.

Apa itu Kreditur Konkuren? 

mengenal apa itu kredit konkuren

Kreditur konkuren adalah pihak yang memiliki kedudukan sejajar dengan kreditur lainnya.

Jika debitur memiliki utang pada beberapa pihak, kreditur konkuren memiliki hak untuk menagih haknya sesuai dengan yang telah disepakati.

Kreditur ini mendapat jaminan hukum untuk mendapatkan aset namun tidak memiliki hak untuk didahulukan.

Selain itu, besaran pelunasan utang juga akan dihitung secara proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadi, pada proses pemberesan harta debitur, kreditur memiliki kedudukan atau prioritas di akhir.

Dasar Hukum yang Mengatur Kreditur Konkuren

Dasar hukum kreditur ini diatur dalam Pasal 1131 jo. 1132 KUH Perdata yang menentukan bahwa seluruh harta benda seorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan datang, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya.

Lalu, Pasal 1132 KUH Perdata memerintahkan agar seluruh harta debitur dijual lelang di muka umum atas dasar putusan hakim dan hasilnya diberikan kepada kreditur secara seimbang, dengan mengutamakan kreditur istimewa.

Proses lelang ini melalui penyitaan umum (eksekusi massal) terhadap seluruh harta kekayaan debitur.

Nantinya, pembagian hasil lelang akan diawasi oleh petugas yang berwenang agar berjalan dengan lancar.

Jenis-jenis Kreditur dalam Kepailitan

Dalam sebuah kepailitan, tentu akan menjadi masalah jika ternyata debitur tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar piutangnya kepada kreditur yang ada.

Hal ini juga bisa terjadi pada sektor properti, misalnya pada kasus proyek yang mangkrak.

Debitur tetap harus membayar kerugian yang diterima oleh para keditur tapi dengan beberapa aturan.

Jika merujuk pada Pasal 1133 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat hak yang dapat didahulukan yaitu hak istimewa, hak gadai, dan hak hipotek.

1. Kreditur Preferen

Kreditur preferen memiliki hak istimewa atau hak prioritas untuk didahulukan pelunasan piutangnya.

2. Kreditur Separatis

Kreditur separatis memiliki hak jaminan kebendaan sesuai aturan Pasal 138 UUK, untuk PKPU yang menyebutkan bahwa kreditur yang piutangnya dijamin dengan jaminan kebendaan maka dapat meminta hak-hak milik kreditur konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas piutangnya.

3. Kreditur Konkuren

Kreditur Konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian.

Namun dalam pelunasan piutang, kreditur ini mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.

***

Itulah penjelasan terkait apa itu kreditur konkuren yang perlu kamu ketahui.

Semoga pembahasan di kreditur dan jenisnya bermanfaat untuk kamu, ya, Property People!

Temukan artikel menarik lainnya di artikel.rumah123.com.

Cek juga informasi terkini seputar properti dan gaya hidup di Google News Rumah123.

Dapatkan kemudahan memiliki hunian karena Rumah123 akan selalu #AdaBuatKamu.


Tag: ,


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA