Mengenal Apa itu Homologasi Pada Bisnis Properti
Saat proyek properti terkendala akan ada perjanjian Homologasi. Yuk, mengenal apa itu homologasi dan dasar hukumnya berikut ini.
Menjalankan bisnis properti memang banyak tantangannya, termasuk ketika adanya ketidaksesuaian rencana.
Mulai dari konsep proyek yang berubah, penundaan pembangunan, hingga pembatalan pembangunan.
Kendala lainnya juga bisa muncul, seperti efek Pandemi Covid-19 yang membuat penjualan properti terhenti namun berbagai kewajiban utang harus tetap dibayar.
Alhasil, saat pandemi ada banyak peningkatan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Biasanya, saat proses PKPU akan ada sebuah perjanjian perdamaian dalam kepailitan atau perjanjian homologasi.
Lantas, apa itu homologasi? Yuk simak ulasannya berikut ini!
Apa itu Homologasi?
Homologasi merupakan produk Pengadilan Niaga yang menjadi acuan berbagai hal terkait kewajiban utang debitur.
Nantinya ada persetujuan antara kreditur konkuren dan debitur dalam rangka mengakhiri kepailitan debitur.
Melansir dari Media Indonesia, Advokat dan Pengamat Hukum Properti Muhammad Joni menjelaskan bahwa homologasi merupakan persetujuan dari badan hukum dengan otoritas resmi.
“Bila sudah keluar perjanjian homologasi itu sudah aman, artinya itu sebagai dasar yang menjadi titik acuan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang bahkan restrukturisasi perusahaan atau proyek,” kata Muhammad Joni.
Pada perjanjian perdamaian ini nantinya debitur akan menawarkan perencanaan perdamaian kepada kreditur yang memungkinkan adanya rekturisasi utang-utang debitur.
Jika perdamaian sudah sepakat maka homologasi bisa berlangsung di pengadilan dan pengadilan bisa menolak atau menerima permohonan tersebut.
Putusan pengadilan niaga ini akan diberikan ketika sidang pengesahan (homologasi) atau paling lambat 7 hari setelah perjanjian tersebut.
Perdamaian ini berlaku bagi semua kreditur konkuren tanpa ada pengecualian. Baik yang mengajukan diri dalam kepailitan atau tidak.
Pengesahan Homologasi Kepailitan
Untuk mencapai perjanjian homologasi, dari sisi konsumen biasanya akan melakukan voting.
Selanjutnya, konsumen tidak boleh mundur dan harus semakin kompak untuk mengawal berbagai keputusan maupun perjanjian baru terkait proses proyeknya.
Namun, bila belum ada kesepakatan damai yang disetujui oleh pihak kreditur. Keputusan rapat kreditur sah jika telah dikeluarkan oleh :
- Setengah jumlah kreditur yang hadir. Kreditur ini haknya telah diakui termasuk kreditur yang tagihannya dibantah
- Setengah jumlah kreditur separatis yang hadir dalam rapat. Kreditur separatis yang menolak rencana damai akan diberikan kompensasi sebesar nilai terendah antara nilai jaminan atau pinjaman sebenarnya yang langsung dijaminkan dengan hak agunan
- Perdamaian tidak dapat langsung diterima tanpa adanya pengesahan dari pengadilan.
Setelah masuk ke persidangan, hakim pengawas akan menentukan hari sidang untuk memutuskan sah atau tidak perdamaian sebelum rapat ditutup.
Dasar Hukum Homologasi
Indonesia mengatur perjanjian perdamaian ini dalam pasal 291 ayat 2 UU No 37 tahun 2004 terkait Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.
Nantinya, perdamaian akan disetujui oleh para kreditur konkuren berdasarkan jumlah suara yang dalam UU berdasarkan oleh pasal 216 UU No. 37 Tahun 2004.
Setelah muncul pengesahan perjanjian damai akan ada tahapan lanjutan, yaitu proses rehabilitasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sidang pengadilan terkait pengesahan perdamaian terbuka untuk umum
- Homologasi paling cepat 8 hari dan paling lambat 14 hari usai rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara.
- Homologasi wajib diberikan paling lambat 7 hari usai sidang yang bersangkutan.
Selain itu, pihak pengadilan niaga berhak menolak pengesahan perdamaian dengan alasan yang jelas, di antaranya:
- Tidak cukup terjaminnya pemenuhan perdamaian.
- Harta pailit meliputi hak retensi telah jauh melebihi jumlah yang dijanjikan dalam perdamaian.
- Kesepakatan yang tercapai berdasarkan penipuan, tidak jujur, kolusi dengan kreditur atau tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerjasama dalam mencapai perdamaian tersebut.
***
Itulah pengertian homologasi dan dasar hukumnya yang ada di bisnis properti.
Semoga bermanfaat untuk kamu, ya, Property People!
Temukan artikel menarik lainnya di artikel.rumah123.com.
Cek juga informasi terkini seputar properti dan gaya hidup di Google News Rumah123.
Dapatkan kemudahan memiliki hunian karena Rumah123 akan selalu #AdaBuatKamu.