9 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Simak ya Biar Tidak Salah Saat Mengurusnya
Ketika membeli rumah second pastinya kamu ingin melakukan balik nama sertifikat, apa saja sih syarat balik nama sertifikat yang harus dipenuhi, yuk cari tahu.
Saat kamu membeli rumah bekas atau second, pastinya berbeda dengan membeli rumah baru dari developer.
Perusahaan pengembang akan mengurus semua proses legalitas kepemilikan rumah, pembeli terima beres saja.
Namun, lain halnya jika kamu membeli rumah second, kamu sebagai pembeli harus mengurusnya sendiri.
Salah satu yang harus diurus adalah balik nama sertifikat, ada sejumlah syarat balik nama sertifikat yang harus dipenuhi.
Untuk jenis Sertifikat Hak Milik (SHM), tentunya tercantum atas nama penjual yang memiliki rumah sebelum kamu beli.
Sebenarnya, kamu akan mendapat bukti otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) setelah membeli rumah.
Hanya saja, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sebaiknya kamu segera melakukan balik nama sertifikat.
Tentunya, lantaran alasan SHM merupakan bukti paling kuat atas suatu kepemilikan tanah, kamu perlu mengurus hal ini.
Situs properti Rumah123.com akan mengulas mengenai syarat balik nama sertifikat, apa saja sih ya.
Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah
Tahap pertama yang harus dilakukan oleh pemilik rumah baru dalam mengurus syarat balik nama sertifikat.
Pembeli harus mengurus akta jual-beli (AJB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
Setelah AJB selesai dibuat, kamu sebagai pembeli bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat.
By the way, bagi kamu yang sedang mengurus AJB, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
7 Syarat Pengurusan Akta Jual Beli di PPAT
Sebelum mengetahui syarat balik nama sertifikat, yuk lihat dulu sejumlah syarat pengurusan akta jual beli di PPAT, jangan lupa menanyakan biaya balik nama AJB.
Penjual rumah dan juga pembeli rumah harus memenuhi dan menyiapkan sejumlah persyaratan untuk membuat AJB.
Memenuhi kedua persyaratan teknis dalam pembuatan AJB meliputi beberapa hal di bawah ini.
Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan.
Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT, sedangkan (camat) dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPAT.
1. Membawa sertifikat asli tanah
2. Menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB) asli
3. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada)
4. Surat roya dari bank yang bersangkutan, jika masih dibebani hak tanggungan (hipotek)
5. Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa
6. Menyerahkan salinan data identitas pribadi yang terbagi sebagai berikut:
7. Pihak penjual wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah (jika sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pihak pembeli wajib membawa KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah) dan NPWP.
Nantinya, AJB akan diterbitkan dalam dua lembar asli yang akan diberikan kepada PPAT dan BPN, sementara pemilik lama dan baru akan diberikan salinan AJB tersebut.
9 Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat di BPN
Saat melihat situs resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ada sembilan persyaratan sebagai syarat balik nama sertifikat.
Calon pembeli harus mempersiapkan seluruh syarat balik nama sertifikat bisa dilakukan dengan cepat.
Kamu bisa menanyakan informasi di loket BPN saat cek berkas BPN untuk melengkapi persyaratan.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3.Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat Asli
6. Akta jual beli dari PPAT
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Mengetahui Hal Lain Terkait Syarat Balik Nama Sertifikat
Setelah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat, kamu bisa menanti sertifikat baru.
Kamu sudah tahu mengenai syarat balik nama sertifikat, jadi tidak perlu bingung lagi saat ingin mengurusnya.
Setelah mengetahui proses balik nama sertifikat tanah alias cara balik nama sertifikat rumah, jangan lupa untuk menanyakan biaya balik nama sertifikat.
Dalam jual beli properti, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan termasuk pajak jual beli rumah, biaya PPAT, dan lainnya.
Kamu perlu menanyakan biaya balik nama sertifikat tanah di notaris 2020 agar bisa mempersiapkan dana.
Dalam artikel lainnya nanti, Rumah123.com juga akan mengulas syarat balik nama sertifikat tanah warisan.
Dan juga balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, serta balik nama sertifikat tanah online, balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal.
Tidak ketinggalan mengenai balik nama sertifikat tanah hibah dan contoh surat permohonan balik nama sertifikat tanah atau contoh sertifikat.
Perlu diketahui begitu banyak hal yang diketahui mengenai hal ini dan juga banyak pertanyaan terkait.
Mulai dari syarat balik nama sertifikat tanah, syarat balik nama sertifikat rumah, syarat balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak, hingga syarat balik nama sertifikat tanah warisan.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.