WNA Beli Rumah Hanya Bermodalkan Paspor. Imigrasi: Silakan, Asal...
Proses pembelian properti oleh WNA di Tanah Air diharapkan mendapatkan kemudahan. Begini tanggapan Ditjen Imigrasi terkait dengan regulasi WNA beli rumah di Indonesia!
Pembangunan properti di tanah air bukan hanya ditargetkan untuk menarik pasar lokal saja, melainkan juga luar negeri.
Oleh karena itu, para pengembang properti di Indonesia pun berharap persyaratan untuk membeli hunian oleh Warga Negara Asing (WNA) dipermudah.
Adapun kemudahan yang dimaksud adalah pembelian hunian berbentuk rumah tapak maupun rumah susun (rusun) dapat dilakukan dengan hanya menggunakan dokumen imigrasi berupa paspor saja.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pun memberikan tanggapan dalam hal aturan WNA bisa beli rumah di Indonesia.
WNA Beli Rumah di Indonesia Harus Sesuai Regulasi yang Diterbitkan
Untuk menjawab persoalan mengenai WNA beli rumah di Indonesia dengan hanya bermodalkan paspor, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Pramella Yunidar Pasaribu pun memberikan penjelasan.
Menurutnya, paspor adalah dokumen negara yang berisi identitas di mana orang yang bersangkutan tinggal.
Sedangkan, visa adalah dokumen izin untuk masuk ke suatu negara.
Baik paspor dan visa bersifat sementara.
Namun, Pramella mengatakan jika aturan regulasi yang diterbitkan oleh kementerian terkait menyatakan paspor ataupun visa dapat digunakan untuk membeli properti di tanah air, pihaknya akan mempersilakan hal tersebut.
“Lalu kemudian kalau menurut Kementerian ATR/BPN menyatakan ini bisa, ya silakan, kami serahkan saja kepada kementerian teknis,” kata Pramella dikutip dari laman Kompas.com Selasa (8/8/2023).
Pembelian Properti oleh WNA Jadi Upaya Percepatan Ekonomi
Terbitnya aturan mengenai WNA beli rumah di Indonesia memang cukup menarik perhatian banyak masyarakat luas.
Namun sejatinya, ini adalah sebuah upaya untuk mewujudkan visi Presiden Joko Widodo dalam hal mempercepat laju ekonomi melalui Foreign Direct Investment (FDI).
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Rusmin Lawin selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri.
Bukan hanya mempercepat pertumbuhan ekonomi saja, upaya ini juga dapat mendorong penjualan hanging unit atau properti yang sudah ada tetapi belum terserap pasar dengan baik.
Selain itu, ini juga bisa menjadi cara untuk membantu penjualan rumah tapak, apartemen, hingga gedung perkantoran.
Kendati demikian, pembelian properti oleh WNA dengan hanya bermodalkan paspor membutuhkan kesamaan visi dari berbagai kementerian dan lembaga berwenang.
Dalam hal ini, meliputi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga Ditjen Imigrasi.
***
Itulah tanggapan yang diberikan oleh Ditjen imigrasi mengenai aturan WNA beli rumah di Indonesia.
Temukan ulasan lainnya seputar kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Agar tak ketinggalan berita terbaru, ikuti terus Google News kami, ya.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.