OK
Panduan

Viral Pernikahan Beda Agama Perempuan Hijab, MUI dan Kemenag: Tidak Sah!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

Pernikahan beda agama viral

Sumber : Helo.id

Pernikahan beda agama antara perempuan Islam dan jejaka Katolik jadi viral di media sosial. Apakah sah secara hukum dan agama? Ini penjelasan Kemenag dan MUI!

Media sosial dihebohkan dengan pernikahan beda agama antara perempuan muslimah dan jejaka Katolik yang viral.

Meski berkaitan dengan unsur toleransi, namun tak sedikit orang yang melontarkan kritik jika pernikahan tersebut tidak sah.

Tampak jika perempuan dengan hijab tersebut mengikuti pemberkatan di sebuah Gereja Katolik di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Agama, dan MUI terkait pernikahan ini? 

Simak selengkapnya di sini!

Pendapat Kementerian Agama Jawa Tengah Terkait Pernikahan Beda Agama 

Menurut Kabid Urusan Agama islam Kemenag Jawa Tengah, Zainal Fatah mengatakan jika pernikahan beda agama tak bisa terjadi di Indonesia.

“UU Perkawinan kita tidak ada pernikahan beda agama. Satu harus tunduk pada mana yang akan dipilih. 

Terkait dengan (viral) itu, setelah klarifikasi, yang bersangkutan menikah di gereja kemudian dicatatkan di kantor catatan sipil,” terang Zainal dilansir dari Kumparan.

“Kalau nikah di gereja berarti sama-sama seagama. Ketika dia menikah di gereja otomatis harus tunduk pada gereja tersebut. Itu bukan beda agama, tapi satu agama.” 

Lebih lanjut, ia menegaskan jika tidak ada pernikahan beda agama di Indonesia. Setiap pasangan harus memilih untuk menikah berdasarkan salah satu agama.

“Tidak pernah ada pernikahan beda agama, karena UU mengatur tidak begitu, menurut ketentuan itu, Islam KUA, non Islam di catatan sipil.

Salah satu harus memilih, cara Islam atau Katolik, kalau Islam ya Islam semua. Kalau Katolik ya Katolik semua,” paparnya.

“Ternyata pilihannya dia nikah secara Katolik di gereja Krapyak kemudian dicatatkan di catatan sipil, bukan KUA.”

Oleh sebab itu sebelum melakukan pernikahan beda agama, Zainal meminta masyarakat untuk memahami UU Perkawinan

Ia juga meminta masyarakat untuk bersikap bijak menghadapi berbagai sesuatu.

“Kemudian untuk sesuatu yang belum jelas tabayyun dulu, kan kita belum tahu kejadiannya seperti apa meski yang satu berpakaian muslim yang satu berpakaian nasrani,” tukasnya.

“Tapi kenyataannya yang terjadi mereka menikah secara nasrani di gereja dan dicatatkan di catatan sipil.”

Pendapat MUI Tentang Pernikahan Beda Agama Viral 

Selain Kementerian Agama Jawa Tengah, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan juga angkat bicara mengenai isu ini.

Menurutnya, pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang melanjutkan hubungannya secara syari’i.

“Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tutur Amirsyah.

Amirsyah menjelaskan jika berdasarkan fatwa MUI, pernikahan beda agama haram dan tidak sah.

Ini sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu,” ungkapnya.

“Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.”

UU Pernikahan Beda Agama Sempat Digugat di MK 

Untuk diketahui, UU Pernikahan Beda Agama juga sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege.

Ramos yang beragama Katolik mengajukan gugatan usai gagal menikahi kekasihnya yang beragama Islam.

Dalam gugatannya, Ramos menjelaskan bahwa jalinan asmaranya harus kandas karena memiliki agama berbeda.

Menurutnya, syarat sah suatu perkawinan yang diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaannya dalam menafsirkan sahnya UU Perkawinan.

Namun UU tersebut tidak memberikan pengaturan jika perkawinan dilaksanakan oleh mereka yang berbeda keyakinan.

“Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodasi negara,” demikian kutipan gugatan tersebut. 

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang pernikahan beda agama yang sempat viral di media sosial.

Simak inspirasi menarik seputar gaya hidup masa kini, hanya di artikel.rumah123.com

Wujudkan rumah idaman seperti Jakarta Garden City hanya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA