Belum Banyak yang Tahu Islam Perbolehkan Nikah Beda Agama, Asalkan Dua Agama Ini!
Pernikahan beda agama kerap menjadi perdebatan yang tak ada habisnya. Namun, benarkah Islam memperbolehkan nikah beda agama asalkan dengan agama yang satu ini?
Fenomena pernikahan beda agama memang lumrah terjadi, tak terkecuali di Indonesia.
Ada yang secara terang-terangan seperti halnya para artis hingga menikah diam-diam tanpa sepengetahuan orang lain.
Hal ini karena nikah beda agama di sebagian mata masyarakat Indonesia masih menjadi hal yang tabu.
Apalagi sejumlah ulama bersepakat kalau nikah beda agama dilarang dalam agama Islam.
Namun, ternyata ada juga sebagian ulama yang berbeda pandangan.
Bahkan, dalam Al-Qur’an disebutkan kalau pernikahan beda agama diperbolehkan asal dengan suatu syarat.
Supaya tidak salah pemahaman, simak selengkapnya di bawah ini!
Pandangan Nikah Beda Agama dalam Islam
Dalam agama Islam, menikah adalah suatu ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang sudah siap lahir batin.
Menikah dapat menyempurnakan agama sesuai sabda Rasulullah saw.
Namun, bagaimana jika kamu mempunyai pasangan beda agama?
Misalnya calon istri atau suami beragama Kristen atau sebaliknya?
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan terkait hal tersebut dalam sudut pandang Islam.
“Muncul di tengah-tengah masyarakat, apakah menikah berbeda agama itu diperbolehkan?” tanya dia.
Melansir cnnindonesia.com, Lukman Hakim dalam penjelasannya berjudul “Bolehkah Menikah Beda Agama” menyebut kalau nikah beda agama boleh.
Namun, dia mengatakan kalau pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang sakral.
Bagi pasangan yang akan menikah maka harus punya komitmen dan kesepakatan yang dikenal sebagai mitsaqon gholidzo.
Tak cuma itu, ada juga cara pandang, sikap, dan bentuk praktik amalan khusus terkait keagamaan yang harus disepakati.
Meski boleh menikah berbeda agama, akan tetapi harus sesuai dengan syarat-syarat berikut.
Ketentuan Nikah Beda Agama
Lukman Hakim dalam keterangannya menyatakan bahwa sebagian ulama memperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan wanita nonmuslim
Namun, wanita nonmuslim itu harus beragama Nasrani atau Yahudi.
“Jadi, seorang laki-laki muslim bisa menikahi perempuan Yahudi atau Nasrani. Tapi, di luar agama itu diharamkan,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian ulama berpendapat kalau kedua agama itu menganut keyakinan akan keesaan Tuhan atau memegang tauhid.
Hanya saja, ada pandangan lain yang mengatakan bahwa nikah berbeda agama dilarang.
Para ulama, kata dia, menganjurkan supaya nikah berbeda agama sebaiknya dihindari.
Menikah dengan Wanita Ahlul Kitab
Ulama Quraish Shibab turut membahas menikah beda agama dalam Islam.
Dalam tayangan Shihab & Shihab – Pernikahan Dalam Islam: Nikah Beda Agama, dia mengatakan kalau nikah beda agama boleh.
Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an yang memperbolehkan pria muslim menikah dengan ahlul kitab, yaitu wanita Yahudi dan Kristen.
“Alasannya, agama Yahudi dan Kristen tidak mengakui Nabi Muhammad saw., sebagai nabi. Sebaliknya, Islam mengakui Nabi Isa sebagai nabi. Islam juga membenarkan pria muslim mengantar istrinya ke gereja. Jadi, Islam membenarkan pria muslim menikah dengan wanita ahlul kitab,” katanya.
Penjelasan tersebut berdasarkan surat Al-Ma’idah ayat 5.
Di sisi lain, dia mengatakan kalau wanita muslim tidak boleh menikah dengan pria nonmuslim apalagi timbul sebuah paksaan.
MUI Haramkan Nikah Berbeda Agama
Di Indonesia, hukum nikah beda agama dilarang.
Hal ini sesuai fatwa pada musyawarah Nasional II pada 1980 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam keterangannya, MUI berkeyakinan kalau menikah beda agama adalah haram, baik laki-laki muslim dan wanita nonmuslim atau ahlul kitab, begitu juga sebaliknya.
Keyakinan MUI tersebut berdasarkan Al-Baqarah ayat 221.
***
Semoga bermanfaat, ya!
Temukan juga beragam informasi menarik lainnya di artikel.rumah123.com!
Cek rumah favorit kamu dari sekarang hanya di www.Rumah123.com!
Temukan ragam proyek menarik, salah satunya Vida Bekasi Cluster Botanica.