Upah Kecil Tapi Tunjangan Besar, Segini Gaji Gubernur di Indonesia Tahun 2022. Anies Kantongi Rp4 M?
Setelah sebelumnya kita membahas upah kepala daerah dari level terendah hingga Presiden, kurang lengkap rasanya kalau tidak membahas gaji Gubernur di Indonesia saat ini.
Gubernur merupakan salah satu kursi paling panas yang diperebutkan oleh banyak public figure di kancah politik Tanah Air.
Terdapat banyak sosok yang tentunya sudah kita kenal berhasil meraih kursi nomor 1 di tingkat provinsi ini seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo hingga Ridwan Kamil.
Dengan banyaknya tanggung jawab dan tugas yang harus dilakukan, kira-kira berapa ya nominal gaji serta tunjangan yang didapatkan oleh seorang Gubernur di Indonesia?
Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkap mengenai gaji Gubernur beserta tunjangan di tahun 2022, berikut ini.
Daftar Gaji Gubernur di Indonesia Tahun 2022
Nominal gaji Gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.
Untuk gaji pokok kepala daerah selevel Gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp3 juta per bulan.
Sementara untuk Wakil Gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Jika melihat fakta tersebut, maka gaji Gubernur tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang mencapai Rp4 juta lebih per bulannya.
Tunjangan Gubernur di Indonesia
Bukan hanya gaji pokok, Gubernur juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, Gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) paling sedikit Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Sebagai contoh di DKI Jakarta, pada tahun 2019 lalu PAD DKI Jakarta tercatat terealisasi sebesar Rp62,3 triliun.
Dengan begitu, BPO yang diizinkan untuk digunakan Gubernur DKI Jakarta dan wakil gubernurnya yakni maksimal sebesar Rp93,45 miliar dalam setahun atau Rp7,78 miliar per bulan.
Pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40.
Dengan demikian, dalam sebulan setelah alokasi tunjangan dibagi dengan wakil gubernur, maka Gubernur DKI Jakarta bisa mendapatkan tunjangan per bulan sebesar maksimal Rp 4,67 miliar.
Nah, itulah daftar gaji Gubernur beserta nominal tunjangan yang didapatkan.
Menurut kamu, apakah nominal di atas terbilang cukup banyak?
Atau malah kurang?
Nominal di atas mungkin saja berbeda tergantung situasi, waktu dan peraturan dari instansi terkait.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti terpercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di PIK 2 Jakarta Utara.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.