OK
Panduan

Tata Cara Taaruf Online yang Tepat Sesuai Syariat Islam. Kamu Wajib Tahu supaya Tak Salah Pilih Pasangan!

19 Juli 2022 · 5 min read Author: Reyhan Apriathama

taaruf online

Sumber: Intagram.com/rey_mbayang

Taaruf online kini menjadi tren. Sayangnya, banyak yang keliru dan salah langkah saat menjalaninya. Simak tata cara yang tepat sesuai syariat berikut.

Masa pandemi Covid 19 tak menghalangi pasangan-pasangan baru untuk melangsungkan kebahagiaan mereka. 

Sebab, pernikahan di masa pandemi pun kerap menjadi solusi yang tepat dalam menghemat biaya, terlebih anggaran resepsi yang bisa mencapai ratusan juta. 

Untuk memaksimalkan aktivitas perkawinan di masa pandemi, Kantor Urusan Agama pun tetap mengizinkan hal tersebut berdasarkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. 

Pernikahan di masa pandemi pun terjadi karena dua faktor, yakni sudah direncanakan terlebih dahulu saat berpacaran atau dengan cara lain yang lebih simpel.

Cara lain tersebut yang banyak orang saat ini adalah taaruf online yang sedang happening di masyarakat. 

Seperti apa proses taaruf online? Simak pembahasannya bersama-sama!

Apa Itu Taaruf Online?

Taaruf merupakan kata yang sudah tidak asing lagi ditelinga umat Muslim. 

Secara harfiah, taaruf bisa diartikan sebagai mengenalkan diri dengan baik. 

Ada juga orang yang mengatakan jika taaruf artinya berkenalan dengan orang lain. 

Pada intinya taaruf merupakan interaksi antara dua orang atau lebih dengan maksud dan tujuan tertentu.

Umumnya, tujuan taaruf ini kerap dikaitkan untuk mencegah hal-hal negatif saat jalan berduaan.

Berdasarkan definisi taaruf sesungguhnya, taaruf adalah media dalam proses perjodohan.

Jika dulu taaruf kerap dipertemukan dalam kegiatan yang baik, umumnya pengajian kini taaruf online bisa dilakukan secara virtual.

Taaruf Online dengan Aplikasi 

Saat ini, taaruf pun sudah sangat jamak dengan adanya penggunaan media sosial maupun kontak jodoh. 

Tak hanya media sosial, kamu bisa melakukan proses taaruf online melalui aplikasi berikut ini :

1. Salams 

Aplikasi Salams

Sumber : Google Play

Untuk diketahui, aplikasi Salams telah berhasil mempertemukan 10 ribu pasangan taaruf online yang kini berada di jenjang mahligai pernikahan.

Privasi jadi hal yang penting pada aplikasi taaruf online ini, bahkan Salams hanya menampilkan nama depan, gambar, dan ringkasan singkat profil saja. 

2. Taaruf ID 

Aplikasi Taaruf ID

Sumber : APK Pure

Taaruf ID adalah aplikasi kebanggan milik Indonesia, dengan menawarkan layanan kontak jodoh yang sudah siap menikah dan posisinya tak jauh dari para pengguna.

Selain GPS, Taaruf ID memanfaatkan algoritma khusus untuk menampilkan para peserta yang siap menikah di dasbor aplikasi, sesuai lokasi terdekat.

Kini, Taaruf ID hanya masih tersedia di Android.

3. Muzmatch 

Muzmatch

Sumber : Google Play

Muzmatch juga menjadi aplikasi taaruf online yang cukup diminati bagi para pencari jodoh muslimah saat ini.

Kini, lebih dari 4 juta lajang menemukan pasangan mereka melalui aplikasi Muzmatch, dengan ratusan pasangan ke jenjang pernikahan.

Tak hanya mempertemukan dua sejoli, Muzmatch juga menyediakan perwalian secara layak.

4. Hawaya 

Hawaya Aplikasi

Sumber : Google Play

Aplikasi asal mesir ini bisa digunakan dari berbagai negara dengan ketentuan dan standar keamanan yang berlaku secara optimal.

Taaruf online melalui Hawaya juga dilengkapi fitur untuk mencegah profil palsu pada penggunanya, sehingga lebih aman.

Selain itu, tersedia mode penjaga yang dapat mengundang teman atau rekan terpercaya ke dalam obrolan selama taaruf online.

Hawaya tersedia di iOS dan Android.

5. Veil 

Aplikasi Veli

Sumber : App Store

Aplikasi asal mesir menawarkan layanan untuk kaum muslim lajang terdekat dari posisi pengguna. 

Privasi di aplikasi ini juga diperhatikan, mengingat Veil juga dilengkapi oleh kerudung digital yang menutupi profil, kemudian dibuka jika terdapat kecocokan.

Veil juga memiliki fitur selfie instan yang memverifikasi semua foto profil, hingga penjaga wali sehingga prosesnya jadi semakin aman.

Tata Cara Taaruf Online Sesuai Syariat Islam

Jika kamu berkenan untuk melaksanakan taaruf online sesuai syariat Islam, simak tahapannya berikut ini.

1. Niat 

Jika kamu sudah merasa yakin, maka kamu pun harus meluruskan niat untuk menikah dan beribadah.

Niat tersebut didasari atas hati bukan hawa nafsu ingin menyakiti dan mempermainkan orang lain.

Sebab, Rasulullah SAW bersabda : 

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

artinya: Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)

2. Tidak boleh berduaan 

Sebelum proses akad nikah, kedua calon pasangan baik laki-laki dan perempuan statusnya adalah milik orang lain.

Keduanya pun tidak boleh berduaan, termasuk menggunakan media video call dalam tahapan virtual. 

Sebab, jika proses virtual tersebut terjadi pada kedua belah pihak yang bukan muhrim.

Dalam sebuah hadis Rasulullah mengingatkan:

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا  

“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

3. Pertukaran biodata 

Saat proses taaruf online, masing-masing pasangan baik laki dan perempuan bisa saling menceritakan biografinya melalui CV.

Tulisan dan catatan biodata yang tertera harus mewakili lisan.

Meski tidak semua perlu dibuka, ada bagian yang perlu terus terang terutama data anggota keluarga.

4. Bertemu dengan keluarga 

Jika proses taaruf telah diterima, maka tahap selanjutnya adalah nadzar.

Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah pengantin wanita dan menghadap langsung orang tuanya.

Jika hal ini tidak memungkinkan, tidak salah untuk menggunakan platform daring seperti google meet atau zoom.

Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau sudah melihatnya?”

Jawabnya, “Belum.”

Lalu beliau memerintahkan,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani).

4. Dibolehkan memberi hadiah 

Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ

“Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi”. (HR. Abu Daud 2129)

Jika kedua pasangan lanjut untuk menikah, hadiah tersebut bisa menjadi mahar bagi pengantin wanita.

Sebaliknya jika proses taaruf tidak sesuai rencana, maka hadiah tersebut pun bisa dikembalikan.

Dapat disimpulkan jika taaruf online merupakan solusi yang tepat jika kamu sudah memiliki kematangan yang baik untuk menikah dan berkeluarga.

Yuk, cari tahu inspirasi keluarga menarik hanya di artikel.rumah123.com selengkapnya.


Tag: , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA