OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Syarat dan Cara Mendirikan Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren di Indonesia, Wajib Sesuai Prosedur Ya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Arif Abdurahman

islam boarding school belajar agama

Pondok pesantren belakangan ini sedang disorot karena adanya beberapa kasus penyimpangan terhadap santrinya.

Padahal, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah eksis sejak abad ke 16.

Seiring perkembangan zaman, pondok pesantren menjadi lembaga pendidikan yang memiliki banyak peminat untuk menimba ilmu.

Lantas, bagaimana syarat legal dan cara mendirikan pesantren yang sesuai prosedur? Yuk, simak ulasan berikut ini.

Persyaratan Mendirikan Pondok Pesantren

pondok pesantren modern

Sumber: suaramerdeka.com

Pesantren telah mempresentasikan kemoderatan dalam aktivitas pendidikan dan keseharian santri-santrinya.

Apakah syaratnya seperti pada prosedur mendirikan sekolah swasta?

Mengacu pada Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Seksi PD, terkai proses perpanjangan atau ijin dalam mendirikan Pondok Pesantren.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren.

Masyarakat yang hendak mengajukan izin operasional pondok pesantren mengajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Pengajuan ini bisa dilakukan baik melalui yayasan maupun badan hukum lainnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1.  Unsur Pokok Pondok Pesantren

Wajib memiliki kelengkapan 5 (lima) unsur pokok pesantren, yakni:

1. Kyai, tuan guru, gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ajengan, ustad atau sebutan lain, sebagai figur, sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.

2. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 (lima belas) orang.

3. Pondok atau asrama.

4. Masjid, mushalla.

5. Kajian kitab atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu`allimin.

2. Menjunjung NKRI dan Nasionalisme

Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren terutama pada aspek jiwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Nasionalisme.

Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

3. Memiliki Legalitas Hukum 

Pondok Pesantren harus memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku.

Selain kedua hal tersebut, juga harus dilengkapi oleh susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup;

Mendapatkan surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

4. Bukti Kepemilikan Tanah

Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau tanah wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulakn izin operasional.

Selain itu, memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan / desa setempat.

5. Mengajukan Permohonan Izin Operasional Pesantren

Surat permohonan izin operasional pesantren ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai dengan keberadaan lokasi bangunan pesantren.

Pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren.

Tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan.

Demikian juga, tidak dibenarkan pengusulan satu izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten yang berbeda.

Proses Verifikasi Pesantren oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

kantor kementerian agama indonesia

Sumber: Kemenag.

Setelah melengkapi persyaratan dan mengajukan permohonan izin, perlu menunggu proses verifikasi.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan verifikasi lapangan atas data-data yang diajukan sesuai rekomendasi.

Verifikasi ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara data yang diajukan dengan fakta di lapangan.

Proses atas usulan pengajuan ini, dilakukan selambat-lambatnya dilakukan 4×7 hari jam kerja, setelah berkas diterima lengkap;

Hasil verifikasi yang dilakukan menghasilkan kesimpulan, apakah usulan permohonan izin operasional ini diterima atau ditolak.

Bagi hasil verifikasi yang diterima, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera menerbitkan Surat Keputusan.

Selain itu, menerbitkan piagam izin operasional pondok pesantren yang diserahterimakan selambat-lambatnya 2×7 hari jam kerja setelah verifikasi dilaksanakan.

Bagi hasil verifikasi yang ditolak, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan surat keterangan yang menjelaskan tentang alasan penolakannya.

Setelah diberikan surat keterangan hasil verifikasi, pengusul dapat mengajukan kembali permohonan izin operasional pondok pesantren setelah memenuhi kekurangan dalam hasil verifikasi

Izin Operasional Sebuah Pondok Pesantren

bangunan pondok pesantren islam indonesia

Sumber: jatimprov.go.id

Sebuah pondok pesantren diberi surat izin operasional, yang dibatasi waktu selama 5 (lima) tahun.

Enam bulan sebelum masa izin operasional berakhir, pondok pesantren bersangkutan berkewajiban untuk mengajukan perpanjangan izin operasional kembali.

Pengajuan ini diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana mengusulkan izin operasional pertama kali.

Izin operasional pesantren ini merupakan izin operasional induk, yang tidak secara otomatis menjadi izin operasional atas satuan atau layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren.

Jika pihak lembaga akan menyelenggarakan satuan bentuk layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren, maka harus mengajukan tersendiri sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku.

Izin operasional pesantren hanya diberlakukan pada pondok pesantren yang keberadaan lokasinya disebutkan dalam izin operasional dimaksud.

Dengan demikian izin operasional pondok pesantren tidak berlaku pada pesantren yang berbeda alamatnya atau pesantren-pesantren cabang.

Pesantren yang alamatnya berbeda atau pesantren cabang, diberlakukan seperti halnya pesantren yang berdiri sendiri.

Demikian penjelasan lengkap soal syarat dan cara mendirikan pondok pesantren, jadi harus mengikuti prosedur yang ada ya.

Portal berita Rumah123 selalu menghadirkan artikel dan tips menarik terkait properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti CitraLake Sawangan Depok.


Tag: , ,


Arif Abdurahman
Pop culture nerd dan otaku dengan kearifan lokal.
Selengkapnya