Prosedur dan Syarat Mendirikan Sekolah Swasta di Indonesia, Simak Langkah Berikut Ini Agar Tak Kena Sanksi!
Jika kamu perhatikan, kini semakin banyak yang mendirikan sekolah swasta, dari tingkat taman kanak-kanak sampai sekolah menengah.
Tujuan pembangunan sekolah swasta di antaranya untuk membantu pemerataan pendidikan melalui sarana dan prasarana.
Namun, mendirikan sebuah sekolah juga sebenarnya tidak boleh sembarangan.
Cara mendirikan sekolah, tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti aturan yang ada.
Jangan sampai, pembangunan prasarana tersebut malah dikenakan sanksi yang berlaku!
Peraturan Mendirikan Sekolah Swasta di Indonesia
Ternyata, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk membangun sebuah sekolah tersebut.
Aturan pendirian sekolah swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2010 tentang Perubahan atas PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pasal 182 ayat 1, dijelaskan bahwa pembangunan sekolah swasta wajib mendapat izin pemerintah.
“Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.”
Izin pendirian pada penjelasan tersebut yang memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional Pendidikan diberikan oleh bupati/walikota.
Namun, izin pendirian untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah diberikan oleh gubernur.
Selain itu, ada pula aturan lain melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
Di dalamnya dijelaskan mengenai peraturan mendirikan sekolah swasta.
Pendirian sekolah harus dilengkapi dengan surat akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengurus yayasan atau badan penyelenggara sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak diperbolehkan menduduki jabatan pengelola organisasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Tidak hanya itu, sarana dan prasarana pendidikan pun diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa:
“Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.”
Aturan membangun sekolah swasta ini juga diatur secara berbeda menurut peraturan daerah yang berlaku.
Syarat Mendirikan Sekolah Swasta di Indonesia
Dalam mendirikan sebuah bangunan sekolah swasta, tentu harus ada berkas yang dilengkapi.
Persyaratan pendirian sekolah diatur dalam pasal 4 Kepmen Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
Adapun syarat mendirikan sekolah swasta menurut peraturan tersebut di antaranya:
1. Hasil studi kelayakan
2. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
3. Sumber peserta didik
4. Tenaga kependidikan
5. Tenaga non pendidikan
6. Kurikulum/program
7. Sumber pembiayaan
8. Sarana dan prasarana
9. Penyelenggara sekolah
Tidak hanya itu, ada syarat mendirikan sekolah lainnya berdasarkan PP No.66/2010.
Hal ini meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
Syarat lainnya adalah surat akta notaris pendirian badan penyelenggara sekolah swasta, dan bukti registrasi Kemenkumham.
Tak sampai disitu, ada juga persyaratan yang berasal dari peraturan daerah masing-masing.
Prosedur dan Cara Mendirikan Sekolah Swasta
Apabila berkas tersebut sudah lengkap, saatnya mengajukan permohonan pendirian sekolah swasta.
Cara mendirikan sekolah swasta diajukan melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP setempat.
Namun, setiap daerah juga mungkin memiliki mekanisme dan prosedur yang berbeda. Begitu juga waktu proses penyelesaiannya.
Berikut cara mendirikan sekolah swasta:
1. Semua berkas dijadikan proposal dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan setempat (tergantung mekanisme dan prosedur tiap-tiap daerah).
2. Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi ke sekolah terkait. Biasanya tim verifikasi terdiri dari kepala bidang, kepala seksi, pengawas, dan staf.
3. Dalam tahap verifikasi akan diperiksa kelengkapan dokumen data pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum yang digunakan, silabus, RPP, dan data lainnya.
4. Apabila semua persyaratan sudah lengkap, biasanya surat keputusan izin operasional segera keluar. Ini artinya, sekolah yang ddidirikan sudah legal diakui oleh negara.
Perlu diingat bahwa saat mengajukan proses perizinan, tidak ada pungutan yang perlu dikeluarkan.
Jika sudah memahami dasar hukum, cara, dan persyaratannya apakah sudah siap mengajukan pendirian sekolah swasta?
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Prima Harapan Regency.