3 Alasan Jual Properti Harus Memiliki Sertifikat Tanah, Menghindari Sengketa Lahan dan Mafia Tanah
Bagi kamu yang ingin menjual rumah, sebaiknya sertifikat rumah dan sertifikat tanah atas nama sendiri, simak sejumlah penjelasan ini hingga tuntas.
Kalau kamu pernah melakukan jual beli rumah tentunya sudah pernah melewati sejumlah tahapan.
Bagi pembeli dan penjual tentunya tidak hanya menginginkan harga yang sesuai menurut mereka.
Namun, kedua belah pihak ingin menyelesaikan transaksi ini secepatnya, penjual ingin mendapatkan uang, pembeli ingin memiliki hunian.
Sebagai penjual rumah, tentunya kamu akan berhadapan dengan pembeli dengan sederetan keinginan.
Pembeli tidak hanya ingin harga murah atau rumah yang bagus, namun bisa jadi ingin menempati rumah secepatnya.
Situs properti Rumah123.com sempat berbincang dengan pembeli, penjual, dan juga agen properti.
Hal yang dibicarakan adalah alasan pembeli mengurungkan niat untuk membeli tanah atau rumah yang tidak memiliki sertifikat tanah sendiri.
Alasan Jual Rumah yang Mempunyai Sertifikat Rumah
1. Pembeli Ingin Segera Menempati Rumah
Kalau pembeli ingin segera menempati rumah atau ingin memanfaatkan tanah, mereka tidak ingin menghabiskan waktu yang lama untuk mengurus sertifikat tanah.
Pembeli memang memiliki dana biaya membuat sertifikat rumah atau biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB (akta jual beli).
Namun, bisa jadi pembeli malas untuk menunggu waktu lebih lama jika sertifikat tanah kalau atas nama orang tua atau kakek nenek pemilik.
Proses balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru bisa dilakukan, namun memang harus menghadirkan seluruh ahli waris.
Jika kamu berencana menjual rumah warisan, ada baiknya untuk melakukan balik nama atas nama kamu.
Apalagi kalau rumah tersebut masih atas nama kakek nenek, sementara ahli warisnya banyak sekali.
2. Kadang Pembeli Enggan untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Masih Atas Nama Orang Tua Atau Kakek Nenek
Hal yang kedua ini memang masih terkait dengan poin pertama, ada sejumlah pembeli yang enggan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
Apalagi kalau rumah masih atas nama kakek, meskipun cara mengurus balik nama di BPN (Badan Pertanahan Nasional) memang mudah.
Namun, ada pembeli yang enggan lantaran harus ada proses yang menghadirkan seluruh ahli waris.
Biasanya, pemilik alias si kakek sudah meninggal, bisa jadi juga sejumlah anak dan cucunya telah wafat.
Rumah123.com pernah berbincang dengan pembeli rumah dengan status sertifikat atas nama kakek.
Bayangkan kalau seluruh ahli waris rumah tersebut harus dikumpulkan untuk ikut menjadi saksi dan membubuhkan tanda tangan.
3. Pembeli Khawatir Sengketa Tanah Kalau Tidak Ada Sertifikat Tanah
Jika rumah atau tanah tidak memiliki surat tanah, apalagi masih berstatus eigendom, verponding, atau eigendom verponding, lain lagi masalahnya.
Bagi pembeli yang mengerti, mereka akan menolak kalau status tanah masih eigendom atau verponding.
Pembeli memang bisa mengubah status eigendom verponding ini menjadi SHM (sertifikat hak milik).
Namun, ada kekhawatiran kalau tanah atau rumah tersebut dalam sengketa, hal yang biasanya terjadi.
Jangan salah lo, masih banyak orang yang memiliki tanah atau rumah dengan status hak atas tanah dari zaman Belanda.
Pembeli yang pintar tentunya memilih tidak mau menghabiskan waktu untuk mengurus tanah berstatus ini.
Jangankan masih berstatus eigendom verponding, rumah dengan SHM saja bisa berubah kepemilikan lantaran aksi mafia tanah.
Nah, lantaran itulah kalau kamu berencana menjual rumah atau tanah, sebaiknya sudah memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri, bukan masih atas nama kakek nenek atau orang tua.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.