RUU Perampasan Aset Masih Jalan di Tempat. DPR: "Takut Senjata Makan Tuan!"
Ingin tahu apa penyebab pengesahan RUU Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mandek? Cek selengkapnya di sini!
Rancangan Undang-Undang (RUU) satu ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara.
Terutamanya aset properti, surat berharga, serta harta benda yang pelaku korupsi kuasai.
Payung hukum ini memungkinkan aparat untuk menyita aset-aset tersebut jika asal usulnya tidak jelas.
Sayangnya, pengesahan RUU Perampasan Aset masih mandek di meja DPR.
Pengesahan RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat
Sejak tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana.
Namun, pembahasannya di rapat paripurna DPR ternyata masih terkendala.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, hal ini terjadi karena sejumlah pihak khawatir kehadirannya dapat menjadi senjata makan tuan.
“Karena memang ada kekhawatiran seperti senjata makan tuan atau kemana undang-undang ini mau diarahkan. Sebab yang punya aset adalah orang yang punya kuasa,” kata Nasir, dilansir dari jawapos.com, Rabu (1/3/2023).
Dengan kata lain, para pemilik aset biasanya adalah orang-orang yang terjun di pemerintahan pula.
Khawatirnya, ada yang menyalahgunakan payung hukum ini dan menggunakannya untuk kepentingan salah satu pihak.
Kendati demikian, Nasir menegaskan bahwa DPR tetap membahasnya dalam rapat paripurna mereka.
“Jadi, perjalanannya seperti siput, mungkin juga pakai falsafah alon-alon asal kelakon, biar lambat asal selamat,” pungkasnya.
Berfungsi sebagai Efek Jera
Pada dasarnya, penyusunan RUU Perampasan Aset merupakan upaya penegak hukum untuk memberi efek jera kepada para koruptor.
Ini karena selama ini ada banyak rintangan yang harus dihadapi aparat untuk mengambalikan aset negara.
Salah satunya, banyak koruptor yang menyimpan asetnya dalam bentuk properti di luar negeri.
Pemerintah kesulitan untuk menyitanya karena memerlukan kerja sama dari banyak pihak.
Selain itu, penyitaan aset baru bisa terjadi jika sudah ada putusan pengadilan sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Karena itulah harus ada landasan hukum yang baru dan lebih kuat untuk mempercepat penanganan kasus korupsi.
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, RUU Perampasan Aset ini tidak akan merugikan siapapun kecuali para koruptor.
“Tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara, itu saja,” tegas Mahfus, dilansir dari beritasatu.com, Rabu (1/3/2023).
Namun, definisi status aset yang menjadi objek memang harus jelas, yakni aset hasil tindak pidana.
Selain itu, pemilik aset tetap perlu memiliki ruang untuk mengajukan keberatan di pengadilan.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya.
Dapatkan informasi menarik lain seputar properti melalui laman artikel.rumah123.com.
Kamu sedang mempertimbangkan untuk membeli properti di kawasan Urban Signature?
Langsung saja temukan penawaran menariknya hanya di Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu, ya.
Kunjungi juga Google News Rumah123 untuk mendapatkan berita paling update!