OK
Panduan

Penampilan dan Fasilitas di Rumah Subsidi Jabodetabek Seharga Rp185 Juta. Memadai atau Tidak?

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Shafira Chairunnisa

rumah subsidi jabodetabek

ilustrasi rumah subsidi jabodetabek | sumber: shutterstock

Pemerintah telah menaikkan batas harga jual rumah subsidi Jabodetabek jadi Rp185 juta. Seperti apa penampilan rumahnya dan apakah ada perbedaan dengan rumah sebelumnya?

Melansir dari detik.com, kenaikkan batas harga jual rumah subsidi ini berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saja.

Kenaikkan harga menjadi Rp185 juta ini akan berlaku mulai dari tahun 2024, sedangkan untuk penjualan tahun 2023 harganya masih Rp181 juta.

Dengan adanya kenaikan harga sebesar Rp4 juta ini, apakah ada perbedaan yang bisa kamu temukan di rumah subsidi Jabodetabek?

Simak jawabannya di bawah ini!

Rumah Subsidi Jabodetabek Terbaru

rumah subsidi jabodetabek spesifikasi

sumber: shutterstock

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan bahwa spesifikasi rumah subsidi terbaru tidak banyak berubah.

Menurutnya, spesifikasi rumah subsidi masih bergantung dengan pengembang dan harganya bisa menyesuaikan.

Namun, dirinya menekankan bahwa pembangunan rumah subsidi Jabodetabek yang baru akan memiliki kualitas yang jauh lebih baik.

“Saya kira kalau untuk spesifikasi tidak ada yang berubah dari yang lama, tapi ya memang dari yang kita minta bahwa walaupun rumah ini rumah subsidi, bukan berarti rumah ini rumah yang kualitasnya rendah,” ujar Endra, dikutp dari detik.com, Rabu (5/7/2023).

Endra juga memastikan rumah yang dibangun benar-benar layak huni meski harganya tergolong rendah.

“Jadi ini memang rumah yang betul-betul layak untuk kita huni, untuk masyarakat yang membutuhkan jadi kita tidak bisa karena murah tapi dia kualitasnya rendah, tidak seperti itu,” sambungnya.

Spesifikasi dan Fasilitas di Rumah Subsidi Jabodetabek

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No 995/KPTS/M/2021, batasan luas untuk rumah subsidi adalah minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Sementara itu, batasan luas untuk tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Maka bisa disimpulkan bahwa dalam aturan, rumah subsidi minimal memiliki tipe 21/60 dan maksimal 36/200.

Khusus di area Jabodetabek yang lahannya terbatas dan harganya mahal, rumah subsidi yang tersedia umumnya bertipe 21/60.

Rumah juga harus baru dibangun pengembang, memiliki dua kamar tidur, dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta utilitas umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2019, berikut adalah prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus dimiliki rumah subsidi:

  • Jaringan distribusi air perpipaan dari perusahaan air minum atau sumber air bersih
  • Jaringan listrik dalam rumah
  • Jalan lingkungan
  • Saluran atau drainase lingkungan
  • Saluran air limbah atau air kotor rumah tangga
  • Tempat pembuangan sampah sementara
  • Sarana pewadahan sampah individual

Terakhir, Endra juga memastikan rumah subsidi sudah tahan gempa, terutama di area yang rawan gempa.

“Ya iya tahan gempa ya mudah-mudahan kalau di daerah gempa ya harus tahan gempa,” ujarnya.

***

Semoga ulasannya bermanfaat, ya.

Temukan informasi menarik seputar perguruan tinggi hanya di artikel.rumah123.com.

Biar jadi yang paling update kamu langsung aja follow Google News kami, ya.

Jangan lupa kunjungi Rumah123.com jika sedang mencari rumah baru dan bekas berkualitas.

Tersedia beragam hunian pilihan yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: , , ,


Shafira Chairunnisa

Content Writer

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA