PUPR Gertak Penyedia Jasa Kontraktor Nakal Bakal Masuk Daftar Hitam. Dilarang Ikut Tender!
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal memasukkan para penyedia jasa kontraktor nakal ke dalam daftar hitam jika terbukti tidak mematuhi perjanjian yang berlaku.
Hal itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan resminya.
“Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat dan kami tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan,” katanya seperti dikutip dari Bisnis.com.
Gertakan yang dilakukan oleh Iwan Suprijanto, dalam hal ini Kementerian PUPR, tidak main-main.
Pasalnya, pihak PUPR ingin hasil pembangunan betul-betul berkualitas dengan mutu dan hasil yang baik serta pengerjaan semaksimal mungkin.
Terlebih, kata Iwan, dana pembangunan infrastruktur menggunakan APBN sehingga mesti dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi yang Diberikan: Blacklist
Lebih lanjut, Iwan berpesan gertakan tersebut bertujuan guna menjamin kualitas infrastruktur sehingga bisa menekankan pada beberapa aspek seperti mutu, estetika, dan keberlanjutan lingkungan.
Jika terbukti melakukan kesalahan, penyedia jasa kontraktor dilarang mengikuti tender (lelang).
Dalam artian, mereka (penyedia jasa kontraktor nakal) tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender yang ada di lingkungan Kementerian PUPR selama 2 tahun.
Dengan begitu, secara otomatis para penyedia jasa nakal pun bakal di-blacklist.
“Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan ke dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik,” tambah Iwan.
Ajak Masyarakat untuk Awasi Proses Pembangunan
Di sisi lain, Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan, Aswin Grandianto mengajak masyarakat luas dan pemangku kepentingan di bidang perumahan untuk ikut mengawasi proses pembangunan di lapangan.
“Kami selaku pelaksana perencana teknis serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah susun, mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk dapat melaporkan ke Kementerian PURP, baik pusat maupun ke balai-balai perumahan yang ada di daerah,” kata Aswin Grandianto.
Hal ini penting, tutur Aswin, supaya hasil pembangunan bisa dimanfaatkan dengan baik dalam jangka waktu yang lama.
Pernyataan itu pun diamini pula oleh Kepala Balai Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatra I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Teuku Faisal Riza.
“Kami akan memerintahkan kepala satuan kerja penyediaan perumahan yang ada di bawah koordinasi kami untuk memutus kontrak kepada penyedia jasa yang dianggap tidak perform sesuai dengan isi kontrak kerja yang berlaku,” katanya.
***
Semoga informasinya bermanfaat, ya!
Yuk, kunjungi laman Rumah123.com jika hendak mencari rumah, apartemen, tanah atau properti lainnya.
Follow juga Google News kami untuk mendapatkan ulasan paling up to date, ya.
Kamu bisa mendapatkan penawaran terbaik seperti Leuwi Gajah Residence yang ada di kawasan Cimahi, lo.
Temukan berbagai promo dan harga menarik karena beli properti ternyata #segampangitu.
Baca berita dan tips terbaru dengan membaca informasi di laman artikel.Rumah123.com.