Syarat Pindah KK dan Cara Mengurusnya Terbaru 2023
Ingin pindah kartu keluarga baru tetapi bingung bagaimana caranya? Tenang, simak syarat pindah KK dan cara mengurusnya dalam artikel ini, yuk!
Syarat pindah Kartu Keluarga (KK) bagi banyak orang yang berencana pindah rumah terkadang cukup menyulitkan dan dirasa terlalu merepotkan.
Tak jarang, penghuni rumah pun memutuskan untuk menggunakan alamat rumah lama tanpa mengurusi dokumen baru.
Terlebih lagi, jika kamu memutuskan untuk pindah domisili dengan wilayah yang berbeda, baik dalam ruang lingkup kabupaten maupun provinsi. Tentunya, hal ini dapat membuat pusing bukan?
Meskipun demikian, pindah KK menjadi hal yang tak terlalu sulit untuk dilakukan.
Sebab, saat ini ada banyak cara yang bisa kamu gunakan untuk mengurusi dokumen baru.
Nah, agar kepindahan dapat diterima oleh petugas, kamu perlu memerhatikan segala persyaratan pindah KK dan dokumen yang dibutuhkan.
Agar tidak salah, simak berbagai syarat pindah KK dan cara mengurusnya di bawah ini, ya!
Apa Saja Syarat Pindah KK?
Sama halnya seperti mengurusi dokumen lain, ketika kamu ingin pindah KK diperlukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Adapun syarat pindah KK di antaranya adalah:
- Surat pengantar dari RT atau RW;
- Fotokopi KTP dan KK asli;
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, atau Ijazah yang telah dilegalisir;
- Pas foto ukuran 3×4 atau 4×6 sebagai cadangan.
Cara Mengurus Kepindahan KK
Syarat pindah KK memang tak terlalu banyak, tetapi banyak orang yang menganggap melakukan hal ini sangar sulit atau bahkan ribet.
Sebenarnya, pindah KK tak sesulit seperti apa yang dibayangkan.
Kuncinya, kamu perlu memerhatikan cara yang benar.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika kamu ingin mengurus Kartu Keluarga baru.
Cara Pindah KK Online
- Kunjungi situs Dukcapil sesuai dengan domisili. Jika tinggal di wilayah Jakarta, kamu bisa mengunjungi laman alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
- Daftarkan diri dengan memasukkan nomor handphone yang aktif.
- Kemudian, pilih menu “Perpindahan Keluar” dan pilih siapa saja yang akan berpindah domisili. Apakah itu hanya pemohon atau semua anggota keluarga.
- Isi data kepindahan dengan lengkap.
Cara Pindah KK Offline
- Minta surat keterangan domisili dari RT/RW.
- Kunjungi kelurahan secara langsung. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir dan mendapatkan surat pengantar.
- Kunjungi kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut.
- Selanjutnya, kunjungi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa segala persyaratan yang dibutuhkan untuk meminta Surat Keterangan dari Dukcapil.
- Jika ingin pindah warga negara, kamu perlu meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Dalam proses tersebut, e-KTP lama akan diambil oleh petugas untuk menghindari rangkap identitas.
- Jika SKPWNI dan Disdukcapil berhasil diterbitkan, pergi ke alamat domisili baru untuk mengurusi surat kepindahan.
- Datangi kelurahan di tempat tinggal baru dengan membawa sejumlah dokumen seperti surat pindah, KTP, dan KK asli.
- Lalu, pergi ke kecamatan dengan membawa semua dokumen tersebut beserta formulir yang sebelumnya diisi di kelurahan.
- Apabila dokumen diterima, kamu akan mendapatkan nota keterangan untuk mengambil KK baru. Biasanya, memakan waktu selama 1-2 minggu.
Cara Pindah KK Antar Kabupaten
- Kunjungi Dinas Dukcapil/Kelurahan/Kecamatan dan isi formulir yang diberikan oleh petugas.
- Jika sudah, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Bawa dokumen seperti SKP, KK, dan KTP ke Disdukcapil tujuan.
- Apabila semua persyaratan diterima, Dinas Dukcapil akan menerbitkan e-KTP dan KK baru.
Cara dan Syarat Pindah KK Setelah Menikah
- Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK lama, surat pengantar, serta dokumen lain yang dibutuhkan.
- Kunjungi keluarahan dan isi formulir yang diberikan petugas.
- Isi data dan formulir di kantor kecamatan. Pada beberapa kasus, kamu bisa mengisi formulir yang dibutuhkan oleh kecamatan di kantor kelurahan.
- Petugas kecamatan akan melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen.
- Datangi Dispendukcapil dan daftarkan pada bagian permohonan kartu kelurga.
- Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang pada berkas dan dokumen.
- Jika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data sebagai syarat pindah KK baru.
***
Itulah berbagai syarat pindah KK beserta cara dan langkah yang perlu dilakukan.
Semoga membantu ya, Property People!
Baca juga ulasan lainnya seputar gaya hidup hingga kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Agar tak ketinggalan berita terbaru, sekarang kamu juga bisa mengikuti Google News kami, lo.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.