OK
Panduan

Perlindungan Hukum Beli Rumah Lelang di KPKNL yang Beritikad Baik dan Penjelasannya

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama · Editor: Elmi Rahmatika

rumah lelang

Seperti apa perlindungan hukum beli rumah lelang di KPKNL dengan pendekatan itikad baik? Cari tahu pembahasannya di sini!

Bagi beberapa orang, beli rumah dari hasil lelang kerap dilakukan mengingat harganya yang lebih miring sehingga bisa untung banyak.

Tak ayal jika banyak orang yang menginginkan untuk beli rumah lelang, baik untuk investasi maupun dijual kembali.

Selain beli rumah lelang dari bank, sebagian orang juga memilih mengikuti lelang rumah di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Meski aset sitaan tersebut dari barang kejahatan, bukan tak mungkin pemilik rumah tersebut melakukan gugatan meski telah dimenangkan dalam lelang.

Alih-alih proses gugatan disetujui, bukan tak mungkin aset tersebut dikuasai untuk dimenangkan kembali sehingga menimbulkan sengketa.

Jika hal tersebut terjadi, seperti apa perlindungan hukum beli rumah di KPKNL dengan itikad baik beserta pasal yang mengaturnya?

Simak pembahasannya bersama-sama!

Dasar Hukum Beli Rumah Lelang di KPKNL dengan Itikad Baik

Hukum Lelang rumah di KPKNL

Sumber: Lelang.go.id

Dilansir dari DJKN Kemenkeu, terdapat beberapa pasal perlindungan hukum beli rumah lelang di KPKNL berikut ini: 

1. Menurut Pasal 200 Ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement

Menjelaskan jika penjualan barang yang disita di muka umum dilakukan oleh perantara baik swasta maupun negara, berdasarkan kewenangan juru lelang.

Dalam perjanjian pasal penjualan secara lelang ada pendekatan itikad baik dengan pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan kepantasan.

Asas ini menjelaskan bahwa proses lelang tidak boleh merugikan mitra maupun kepentingan umum sesuai dengan janji pihak yang bersangkutan. 

2. Pasal 1338 KUH Perdata 

Berdasarkan pasal ini, perjanjian lelang harus dilaksanakan berdasarkan dengan itikad baik.

Asas ini merupakan asas kedua belah pihak, yakni pihak pertama dan kedua harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan teguh maupun kemauan dari para pihak.

Perlindungan Hukum Beli Rumah Lelang di KPKNL

Hukum sengketa rumah lelang disita

Sumber: Medcom.co.id

Ada beberapa perlindungan hukum beli rumah lelang di KPKNL untuk pembeli yang beritikad baik berikut ini: 

1. Pasal 42 Vendu Règlement

Aturan hukum beli rumah lelang di KPKNL mengatur hak pemenang untuk memperoleh salinan atau kutipan berita acara yang diotentikkan atau atau yang disebut dengan kutipan risalah lelang.

Perlindungan hukum beli rumah lelang di KPKNL ini merupakan hukum preventif bagi pemenang lelang yang diberikan kepada pemenang lelang sebelum terjadinya sengketa terkait objek lelang.

Dengan demikian, apabila terjadi sengketa di kemudian hari maka kamu akan memperoleh jaminan kepastian hukum yang sesuai, baik dalam risalah maupun peradilan. 

2. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016

Bahwa pembeli rumah lelang di KPKNL berhak memperoleh kutipan risalah lelang sebagai akta jual beli untuk kepentingan balik nama sesuai dengan kebutuhan.

Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan perlindungan hukum kepada pembeli lelang yang beritikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan pemenang lelang tidak bisa diganggu gugat.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, KPKNL akan memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik, sehingga kepastian hukum beli rumah lelang di KPKNL terjamin.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 

Risalah lelang sebagai bukti pemenangan lelang memiliki kedudukan yang sama dengan akta jual beli (AJB) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sehingga, risalah lelang tersebut bisa menjadi salah satu dasar untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah di kantor pertanahan terkait dokumen kepemilikan barang, dan objek lelang.

Penentuan risalah lelang sepenuhnya menjadi hak Pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan kebebasan berkontrak.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang hukum beli rumah lelang di KPKNL, terlebih jika aset tersebut merupakan barang sitaan negara.

Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA