Wajib Tahu! Ini Perbedaan UKT dan SPP pada Jenjang Kuliah
Perbedaan UKT dan SPP meliputi penggunaan istilah hingga besaran biaya yang mesti dikeluarkan oleh mahasiswa.
UKT alias Uang Kuliah Tunggal adalah biaya yang dikenakan kepada tiap-tiap mahasiswa dan dibayarkan setiap semester atau per 6 bulan untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Aturan mengenai UKT pertama kali ditetapkan pada tahun 2013 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 untuk perguruan tinggi negeri Indonesia.
Sementara itu, SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) adalah iuran rutin yang dibayarkan setiap semester.
Secara umum tujuan pembayaran UKT dan SPP adalah untuk mengembangkan pendidikan dan melengkapi fasilitas di kampus, misalnya renovasi gedung hingga penambahan ruang perpusatakaan.
Meski secara pengertian tampak sama, tetapi terdapat sejumlah perbedaan UKT dan SPP yang perlu diketahui. Apa saja?
Perbedaan UKT dan SPP
1. Penggunaan Istilah
Perbedaan UKT dan SPP yang paling kentara adalah dari penggunaan istilahnya.
Jika UKT adalah istilah untuk pembayaran setiap semester yang bertujuan membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa di perguruan tinggi negeri, istilah SPP cenderung dipakai sebagai sistem pembayaran di perguruan tinggi swasta yang bergantung kepada ketetapan masing-masing perguruan tinggi itu sendiri.
Perhitungan UKT ditetapkan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan biaya operasional per tahun yang berhubungan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi.
Penetapan BKT ini tidak memperhitungkan sejumlah faktor, sehingga acapkali menjadi batas tertinggi biaya pendidikan di suatu prodi perguruan tinggi.
Di sisi lain, SPP adalah istilah dalam sistem pembayaran yang digunakan pada perguruan tinggi swasa alias PTS yang bergantung pada ketetapan masing-masing perguruan tinggi.
2. Besaran Biaya
Perbedaan UKT dan SPP juga terletak pada besaran biaya yang mesti dikeluarkan oleh mahasiswa.
Besaran biaya UKT umumnya telah ditetapkan oleh pemerintah dan bervariasi tergantung pada perguruan tinggi dan program studi yang diambil.
Selain itu, biaya UKT ditentukan dari Sistem Kredit Semester (SKS) yang diambil mahasiswa tiap semester dengan besaran berbeda-beda.
Misalnya, besaran biaya satu SKS di kampus A sebesar Rp300.000, maka jika mahasiswa mengambil 20 SKS, total biaya yang mesti dikeluarkan adalah Rp6 juta.
Di sisi lain, besaran SPP acap kali tidak mempunyai nominal yang sama karena besarannya tergantung pada kebijakan institusi pendidikan masing-masing.
3. Ketersediaan Bantuan
Dalam hal ketersediaan bantuan, perbedaan UKT dan SPP cukup signifikan.
Pasalnya, bagi mahasiswa yang kesulitan finansial disertai syarat tertentu bisa mengajukan bantuan biaya SPP berupa keringanan pembayaran ke perguruan tinggi.
Hal ini berbeda dengan UKT karena mahasiswa yang cukup sulit secara finansial dan tidak mampu membayar penuh UKT dapat mengajukan beasiswa kepada lembaga seperti LDPD, Bidimisi, dan lain sebagainya.
Biasanya beasiswa tersebut berupa beasiswa penuh atau parsial, tergantung pemberi beasiswa.
4. Subsidi
Uang Kuliah Tunggal di suatu PTN sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah sedangkan SPP tidak memperoleh subsidi tersebut sehingga biaya operasional selama kuliah ditanggung mahasiswa.
Sebagai informasi, selain uang UKT dan SPP, ketika masuk kuliah ada pula uang pangkal yang mesti dibayarkan.
Uang pangkal merupakan biaya yang dikeluarkan sekali selama mahasiswa menjalankan perkuliahan dan dibayarkan ketika melakukan pendaftaran ulang.
Uang pangkal ini tidak hanya berlaku di PTS, tetapi juga di PTN.
***
Semoga ulasannya bermanfaat, ya.
Dapatkan ulasan menarik lainnya di laman artikel.rumah123.com.
Jika kamu sedang mencari jawaban dari berbagai pertanyaan seputar hunian, segera gabung di forum ngobrolin properti Teras123.
Jangan bimbang, rekomendasi hunian terbaik hingga seluk beluk KPR bisa ditemukan di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
**sumber foto: unsplash