5 Perbedaan PBG dan SLF dari Definisi, Fungsi, Masa Berlaku, hingga Contohnya yang Sudah Jadi
Sebelum mengurus perizinan properti, pahami dulu perbedaan PBG dan SLF karena keduanya memiliki peranan penting dalam sebuah bangunan. Simak penjelasannya di sini, ya!
Tak sedikit yang mengira kalau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dua hal yang sama.
Padahal, PBG dan SLF rupanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok, baik dari segi isi, fungsi, dan masa berlakunya.
Meskipun berbeda, keduanya termasuk dokumen penting yang berkaitan dengan pembangunan gedung sehingga setiap pemilik bangunan wajib mengantonginya.
Lantas, apa perbedaan SLF dan PBG?
Yuk, pahami lebih lanjut pada uraiannya di bawah ini, Property People!
5 Perbedaan PBG dan SLF
1. Pengertian
Untuk memahami perbedaan keduanya, pahami apa itu PBG dan SLF.
Menurut PP No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, PBG adalah perizinan yang diberikan pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang diberikan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Meskipun beda definisi, keduanya sama-sama diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
2. Fungsi
PBG adalah dokumen perizinan yang diwajibkan sebelum pembangunan gedung dimulai.
Nah, PBG berfungsi sebagai persetujuan pemerintah terhadap rencana pembangunan gedung yang memastikan bahwa desain dan spesifikasi bangunan telah memenuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan setelah pembangunan gedung selesai.
SLF menyatakan bahwa gedung tersebut telah selesai dibangun sesuai dengan rencana yang telah disetujui dalam PBG dan layak untuk digunakan sesuai fungsinya.
Dengan kata lain, SLF menjadi semacam “sertifikat kelayakan” gedung.
3. Waktu Penerbitan
Dari waktu penerbitannya, PBG dikeluarkan sebelum pembangunan dimulai.
Artinya, proses pengajuan dan penerbitan PBG biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kompleksitas proyek dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Berbeda dengan PBG, SLF dikeluarkan setelah pembangunan selesai.
Proses pengajuan dan penerbitannya biasanya lebih cepat dibandingkan dengan PBG, lo.
Dari beberapa pengalaman orang, waktu penerbitan SLF membutuhkan waktu beberapa minggu setelah inspeksi gedung selesai dilakukan.
4. Masa Berlaku PBG dan SLF
Menurut buku Ekosistem Perumahan yang ditulis oleh Arief Sabaruddin, masa berlaku SLF adalah selama 20 tahun untuk rumah tinggal dua lantai yang dikategorikan sebagai bangunan tidak sederhana.
Adapun, SLF untuk rumah sederhana berlaku selamanya selama bangunan rumah tidak mengalami perubahan.
Bila rumah mengalami perubahan, harus ada proses pengajuan kembali SLF karena dokumen SLF ini berfungsi sebagai acuan bahwa rumah dalam kondisi laik fungsi, tidak hanya sekadar siap huni.
Sementara itu, PBG memiliki masa berlaku selama bangunan tersebut masih berdiri.
5. Contoh PBG dan SLF
Untuk memahami perbedaan keduanya, kamu wajib melihat contoh PBG dan SLF.
Secara umum, PBG berisi informasi, seperti data pemilik bangunan, lokasi bangunan, fungsi bangunan, hingga pernyataan keputusan persetujuan penerbitan PBG.
Sebaliknya, SLF tidak berbentuk dalam dokumen panjang.
SLF berisi surat keterangan atau sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan fungsinya.
Berikut adalah contoh PBG:
Berikut adalah contoh SLF:
***
Semoga artikel di atas bermanfaat, ya.
Jangan lupa, kunjungi artikel.rumah123.com untuk membaca artikel menarik lainnya.
Kamu bisa mencari properti sesuai kebutuhan hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
Yuk, kunjungi pula Teras123 untuk ngobrolin properti!