Contoh PBG yang Sudah Jadi untuk Perumahan dan Lainnya, Begini Bentuk Aslinya!
Sebelum membangun rumah, perumahan, rumah susun, atau bangunan lainnya, pemilik wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Belum pernah melihatnya? Cek dulu contoh PBG yang sudah jadi di sini!
Salah satu perizinan penting dalam membangun properti adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, PBG memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jadi, setiap orang yang hendak membangun properti wajib mengurus PBG sesuai dengan peruntukannya, baik properti dalam bentuk rumah, perumahan, apartemen, dan lainnya.
Hanya saja, tak dipungkiri kalau sebagian masyarakat Indonesia mungkin belum pernah melihat bentuk asli PBG tersebut.
Hal ini karena PBG merupakan bentuk perizinan terbaru pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Nah, bagi kamu yang belum pernah melihatnya, intip selengkapnya pada penjelasan di bawah ini!
Apa Itu PBG?
Sebelum melihat contoh PBG yang sudah jadi, kamu mesti memahami apa itu PBG.
Hal ini tergolong penting bagi perorangan maupun perusahaan yang berencana membangun rumah dan harus mengurus perizinan PBG.
Adapun pengertian PBG dijelaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam aturan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja, PBG merupakan bentuk penyederhanaan dari IMB.
Menurut buku Ekosistem Perumahan yang ditulis oleh Arief Sabaruddin, proses pengajuan PBG dianggap lebih mudah dan cepat karena bisa diajukan secara online.
PBG juga menggunakan klasifikasi risiko bangunan gedung untuk menentukan jenis perizinan yang diperlukan.
Oleh karena itu, PBG mensyaratkan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknis untuk bangunan gedung tertentu sebelum bangunan tersebut bisa digunakan.
Intinya, semakin tinggi risiko bangunan gedung yang dibangun, makin ketat pula persyaratan yang harus dipenuhi.
Untuk mendapatkan PBG, kamu bisa mengajukannya melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR di simbg.pu.go.id atau Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah setempat.
Jika sudah paham pengertiannya, lihat contoh PBG berikut ini, ya!
Contoh PBG yang Sudah Jadi
1. Contoh PBG Perumahan
Itulah contoh PBG perumahan yang mesti diketahui pengembangan perumahan.
Dalam buku Ekosistem Perumahan, pengajuan PBG perumahan dapat diajukan setelah mendapatkan pengesahan site plan.
Selain itu, developer juga sudah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang meliputi persyaratan tata bangunan serta persyaratan keandalan.
“Setelah mendapatkan pengesahan site plan, maka pengembang dapat mengajukan PBG Induk berdasarkan setiap prototipe rumah atau bangunan yang akan dibangun di atas kawasan tersebut,” tulis Arief Sabaruddin dalam bukunya.
2. Contoh PBG Asli
Selanjutnya adalah contoh PBG yang sudah jadi dalam bentuk asli yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti persetujuan atas rencana pembangunan gedung.
Ciri-ciri PBG asli antara in memiliki kop surat yang memuat logo instansi, memuat nomor PBG, nama pemohon, spesifikasi bangunan, keputusan persetujuan, tanda tangan pejabat berwenang, dan barcode.
Penting untuk melihat contoh PBG asli agar kamu tidak tertipu oleh oknum yang bertanggung jawab.
3. Contoh PBG Rumah Tinggal
Tahukah kamu, PBG juga mesti diajukan bagi pembangunan atau renovasi rumah tinggal.
Jadi, ketika kamu berencana membangun rumah dari nol, PBG menjadi salah satu dokumen perizinan yang mesti dilengkapi.
Nantinya, PBG rumah tinggal diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti persetujuan atas rencana pembangunan atau renovasi rumah tinggal.
Adapun isi PBG rumah tinggal memuat informasi terkait nomor permohonan, nama pemohon, alamat pemohon, fungsi bangunan, luas bangunan, dan lainnya.
Selain itu, berisi keputusan dari kepala daerah mengenai penerbitan persetujuan bangunan gedung yang diajukan tersebut.
***
Itulah contoh PBG yang sudah jadi.
Semoga artikel di atas bermanfaat, ya.
Jangan lupa, kunjungi artikel.rumah123.com untuk membaca artikel menarik lainnya.
Kamu bisa mencari properti sesuai kebutuhan hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
Yuk, kunjungi pula Teras123 untuk ngobrolin properti!