OK
Panduan

4 Contoh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Pabrik, dan Lainnya

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Ilham Budhiman · Editor: M. Iqbal

contoh sertifikat laik fungsi

Contoh sertifikat laik fungsi sangat penting untuk diperhatikan bagi siapa pun yang berencana membangun sebuah gedung atau properti. Cek di sini jika kamu belum tahu, ya.

Property People, ada sejumlah syarat yang harus disiapkan ketika membangun gedung.

Hal ini sudah diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah baik pusat atau daerah.

Salah satu syaratnya adalah mengantongi sertifikat laik fungsi.

Bagi sebagian orang, istilah sertifikat laik fungsi mungkin masih terdengar asing.

Namun, bagi mereka yang berkecimpung di dunia properti atau jasa konstruksi, sertifikat laik fungsi atau SLF wajib untuk diketahui.

Jika kamu belum tahu, pahami baik-baik pengertian dan contohnya di bawah ini!

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi?

apa itu sertifikat laik fungsi

Sumber: tender-indonesia.com

Sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan, sertifikat laik fungsi diajukan developer terhadap bangunan bertingkat atau gedung yang telah selesai dibangun sesuai Izin Mendirikan Bangunan (kini Persetujuan Bangunan Gedung).

Nah, sertifikat ini terbit setelah memenuhi persyaratan teknis berdasarkan pemeriksaan instansi terkait.

Lantas, apa itu sertifikat laik fungsi?

Melansir simbg.pu.go.id, sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Sertifikat laik fungsi wajib dimiliki agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

Jadi, sertifikat yang satu ini sangat wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung.

Sementara itu, bagi yang sudah memiliki sertifikat laik fungsi, harus diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku.

Adapun masa berlaku sertifikat laik fungsi adalah lima tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Peraturan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Property People, jangan anggap sepele sertifikat laik fungsi.

Pasalnya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.3/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Selain itu, dasar hukum sertifikat laik fungsi juga diatur dalam setiap peraturan daerah.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemilik bangunan gedung akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut beruapa sanksi administratif dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah sanksi tidak memiliki sertifikat laik fungsi:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
  • Pembekuan PBG gedung
  • Pencabutan PBG gedung
  • Pembekuan dan pencabutan SLF
  • Pembongkaran

Di DKI Jakarta, sanksi tidak memiliki sertifikat laik fungsi bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Jadi, jika kamu belum mengurus atau memperpanjang SLF, sebaiknya mulai urus dari sekarang.

Nah, bagi kamu yang belum pernah melihat sertifikat laik fungsi, simak berbagai contohnya di bawah ini, ya!

Contoh Sertifikat Laik Fungsi

1. Contoh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

contoh sertifikat laik fungsi

Sumber: jpi.or.id

2. Sertifikat Laik Fungsi Pabrik

contoh sertifikat laik fungsi

Sumber: arishkonsultan.com

3. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Sumber: arishkonsultan.com

4. Contoh Sertifikat Laik Fungsi

Sumber: cakaplah.com

Bagaimana? Sudah jelas, Property People?

Sementara itu, kalau kamu sedang cari rumah terjangkau di bawah harga pasar, dapatkan melalui penawaran khusus di www.rumah123.com/properti-penawaran-khusus.

penawaran khusus

Pasalnya, ada banyak rumah murah di berbagai daerah yang bisa kamu dapatkan dengan penawaran khusus yang terbatas!

***

Itulah penjelasan dan contoh sertifikat laik fungsi, Property People.

Semoga penjelasannya bermanfaat bagi kamu, ya.

Simak ragam artikel seputar properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa, pantau dan ikuti juga Google News Rumah123 untuk mendapatkan informasi yang tak kalah menarik.

Bagi kamu yang sedang mencari hunian, intip berbagai proyek terbaik di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.


Tag:


Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA