Parkir Liar Minimarket Berjamuran, Alfamart dan Indomaret Suruh Konsumen Lapor Polisi
Permasalahan parkir liar kini tidak hanya di jalanan saja, melainkan juga berada di wilayah minimarket di lingkungan perumahan maupun jalan raya.
Alih-alih menguntungkan pengusaha minimarket, parkir liar ini ternyata sangat merugikan bahkan berpengaruh terhadap premanisme di lingkungan rumah.
Untuk mencegah hal tersebut yang diklaim meresahkan masyarakat, Alfamart menyatakan seluruh gerainya sebenarnya tidak menerapkan tarif parkir secara umum.
“Alfamart pada dasarnya tidak memungut biaya parkir kendaraan setiap konsumen yang berbelanja,” kata Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin, Rabu (27/10/2021).
Solihin menyebutnya pihaknya akan terus berusaha untuk membebaskan semua toko dari biaya parkir.
Sedikit cara yang bisa mencegah terjadinya parkir liar bisa ditambahkan “Bebas Parkir” atau “Gratis Parkir”, hingga koordinasi dari dinas terkait maupun kepolisian.
“Kami berusaha agar semua toko bisa bebas parkir dan menempelkan stiker di pintu toko, dengan berkoordinasi kepada pihak kepolisian, dinas terkait dan organisasi atau tokoh masyarakat setempat,” tuturnya.
Diakui tidak mudah untuk memberantas oknum parkir liar di semua gerai namun pihaknya akan terus mencoba solusi terbaik untuk kenyamanan bersama.
“Di beberapa tempat ditemui kendala, untuk itu kami terus mencoba solusi terbaik agar diberlakukan bebas parkir untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan indomaret di Bekasi dengan tegas menyatakan menggratiskan parkir dengan menuliskan informasi di spanduk.
Jika ada pihak yang melakukan pungli, pengunjung diminta untuk melapor ke polsek terdekat.
“Parkir Gratis. Khusus Konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368 – Pasal 371 KUHP ke Polsek terdekat,” bunyi kalimat di spanduk depan indomaret tersebut.
Konsumen Berhak Tolak Parkir Liar
Secara umum banyak konsumen minimarket baik Alfamart maupun Indomaret yang membayar parkir meski tidak ada nota tertulis.
Lantas, apakah sebenarnya konsumen wajib membayar atau gratis?
Menurut Staf Bidang Pengadaan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan pengunjung minimarket berhak menolak bayar parkir liar apabila tidak memperoleh struk.
“Kalau nggak ada struk, konsumen bisa menolak. Parkir liar ini kan dijagain jadi masalah sosial saja. Tapi secara resmi kalau nggak ada struk seharusnya tidak bayar,” tambah Rio.
Sebab, konsumen berhak menolak karena tidak ada jaminannya jika kendaraannya akan aman jika sudah meresahkan, maka bisa melaporkannya pada pengelola.
“Jika konsumen keberatan, maka bisa melaporkan ke pengelola minimarket,” imbuhnya.
Bukan seperti jelangkung, pengguna jasa parkir pasalnya berhak memperoleh layanan parkir bukan tiba-tiba ia datang saat akan meninggalkan lokasi minimarket.
Hak tersebut adalah keamanan dan keselamatan barang menjadi hal yang penting, jika terpenuhi dan tidak merugikan silahkan membayar.
“Bayar atau tidak kembali kepada konsumen. Jadi tanggung jawab sosial sesama manusia karena menghargai dan telah menjaga kendaraannya.
Tapi konsumen tetap berhak menolak bayar apabila tidak ada bukti bayar parkir dalam bentuk fisik (struk),” tuturnya.
Itulah beberapa hal yang kamu ketahui mengenai masalah parkir liar yang kerap terjadi baik di Alfamart maupun Indomaret.
Temukan informasi menarik seputar tips dan trik properti, selengkapnya di Rumah123.
“Cari tahu keunggulan Cluster Btari Summarecon di sini.”