OK
Panduan

Panduan Lengkap Cara Memecah Sertifikat Tanah, Dilengkapi dengan Biayanya

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

pecah sertifikat tanah

Sumber: Viva

Pembagian tanah biasanya dilakukan karena pembagian warisan atau untuk transaksi jual-beli.

Hal itu juga mengharuskan pemilik memecah sertifikat tanah miliknya. 

Banyak orang yang kerap melakukan pemecahan tanah adalah hal yang rumit, padahal kamu bisa mengurusnya dengan mudah lho. 

Terdapat dua jenis pemecahan sertifikat tanah, yakni yang dilakukan developer atas nama perusahaan maupun atas nama pribadi. 

Jika kamu melakukan pemecahan nama atas nama pribadi, yuk simak, cara, syarat, serta biaya yang harus kamu keluarkan di bawah ini:

Apa Itu Pemecahan Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah merupaka surat tanda bukti kepemilikan tanah yang sah yang terdapat dalam buku tanah. 

Adanya sertifikat tanah ini berguna untuk mengantisipasi sengketa tanah dengan orang lain yang mungkin terjadi. 

Pemecahan sertifikat tanah berarti kamu menerbitkan sertifikat baru untuk tanah-tanah yang sudah dipecah tersebut.

Syarat Memecah Sertifikat Tanah

Untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah atas nama pribadi, atas beberapa dokumen yang harus kamu siapkan. 

Semua dokumen ini harus dipersiapkan baik dalam bentuk asli atau fotokopi.

Begitu pula dengan formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. 

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam memecah sertifikat tanah:

– Identitas diri (KTP dan KK)

– Isian luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

– Pernyataan tanah tidak dalam sengketa

– Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

– Alasan pemecahan tanah

– Surat Kuasa (apabila dikuasakan)

– Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan (dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket)

– Sertifikat tanah asli

– Fotokopi SPPT PBB

– Izin Perubahan Penggunaan Tanah (apabila terjadi perubahan penggunaan tanah);

– Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

– Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan

Cara Memecah Sertifikat Tanah

Untuk melakukan pemecahan tanah, banyak orang yang menggunakan jasa notaris/PPAT.

Namun, kamu harus mengeluarkan biaya ekstra jika ingin menggunakan jasa orang lain. 

Jika ingin lebih hemat, kamu bisa melakukan pemecahan sertifikat tanah sendiri lho. 

Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

– Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat

– Isi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

– Kamu akan menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas

– Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya

– Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan

– Penerbitan surat ukur untuk tanah yang dipecahkan

– Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang dipecahkan

– Surat ukur ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan

– Setelah mendapatkan surat ukur, maka akan ada penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)

– Sertifikat tersebut kemudian akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan

– Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.

Berapa Pemecahan Sertifikat Tanah 2021

Melansir dari berbagai sumber, biaya pecah sertifikat tanah tergantung pada jumlah bidang serta luas masing-masing lahan yang ingin dipecah.

Semakin besar pembagian dan total luas tanah, maka biaya yang dikeluarkan semakin tinggi.

Selain itu, ada pula biaya pendaftaran yang biasanya dikenakan sebesar Rp100 ribu per pengajuan. 

Melansir laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, biaya pemecahan sertifikat tanag didasarkan pada PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yang berlaku di BPN. 

Berikut adalah rincian biaya yang harus dikeluarkan:

Biaya Pengukuran Tanah

Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. 

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.

Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000

Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000

Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Biaya Pendaftaran untuk Pertama Kali

Biaya pendaftaran tanah pertama kali saat mengurus sertifikat sebesar Rp50.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Biaya pemeriksaan tanah mempunyai rumus sebagai berikut:

TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. 

Adapun besarnya biaya TKA saat ini adalah Rp250.000.

Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Biaya BPHTB yang wajib kamu keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). 

Biaya ini wajib kamu bayarkan sebelum sertifikat diterbitkan.

Itulah panduan jika kamu ingin melakukan pemecahan sertifikat sendiri. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti One Parc Puri hanya di www.rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA