OK
Panduan

Pengembang Menilai Kenaikan Pajak Membangun Rumah Sendiri Jadi 2,4 Persen Memberatkan Masyarakat

18 September 2024 · 3 min read Author: Ilham Budhiman · Editor: M. Iqbal

pajak membangun rumah

sumber: shutterstock.com

Keputusan pemerintah menaikkan pajak membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen mendapat respons dari berbagai kalangan. Tidak sedikit yang menilai bahwa PPN membangun rumah sendiri memberatkan masyarakat.

Pajak membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik menjadi 2,4 persen yang sebelumnya sebesar 2,2 persen.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri bakal terjadi apabila PPN secara umum naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 sesuai UU tersebut.

Dengan adanya kenaikan PPN bangun rumah sendiri, asosiasi perumahan menilai bahwa hal tersebut dapat memberatkan masyarakat yang ingin memiliki rumah.

Simak selengkapnya pada penjelasan di bawah ini, ya!

Kenaikan Pajak Membangun Rumah Sendiri Memberatkan Masyarakat

pajak membangun rumah

Sumber: Unsplash/K8

Meskipun berlaku untuk luas rumah 200 m²​​, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Daniel Djumali mengatakan bahwa kenaikan pajak ini berpotensi menjadi masalah dan beban bagi masyarakat.

“Berlaku untuk rumah dengan luas paling sedikit 200 meter persegi, memang akan menjadi masalah dan beban tersendiri bagi masyarakat yang membutuhkan rumah bagi dirinya dan keluarganya,” kata Daniel melansir Kompas.com.

Dalam Permenkeu Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, kriteria bangunan yang dikenakan pajak tersebut memang berlaku bagi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha dengan luas bangunan paling sedikit 200 m².

Berdasarkan pasal 2 ayat 4, PPN ini berlaku juga untuk konstruksi bangunan yang terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis dan baja.

Hanya saja, menurut Daniel, kenaikan pajak tersebut bisa jadi beban apalagi pemerintah belum merealisasikan penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Padahal, pemerintah berjanji akan menambah kuota FLPP sebanyak 34.000 unit sehingga total kuota FLPP menjadi 200.000 unit pada tahun ini.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga bisa berdampak ke banyak sektor, mulai dari masyarakat, pengembang, pekerja, hingga kontraktor.

“Serta lebih 180 sektor industri terkait lainnya yang keseluruhannya melibatkan belasan bahkan puluhan juta tenaga kerja padat karya, baik tenaga kerja langsung maupun tenaga kerja tidak langsung yang terkena dampaknya. Bisa dibayangkan berapa besar kerugiannya bagi perekonomian kita,” kata dia.

Baca Juga: PPN Naik 12 Persen pada 2025, Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Beli Rumah Rp500 Juta?

Pengenaan PPN untuk Menciptakan Keadilan

Menurut Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pengenaan pajak membangun rumah sendiri bukanlah hal baru.

Pasalnya, kata dia, PPN tersebut sudah ada sejak tahun 1995 yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 1994.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” kata Prastowo mengutip detik.com.

Adapun tujuan pengenaan pajak bangun rumah sendiri tersebut agar semua proses pembangunan, baik yang dibantu oleh kontraktor maupun dibangun sendiri mendapat tanggungan sama.

“[tujuannya] menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” katanya.

***

Semoga informasinya bermanfaat.

Simak terus artikel seputar properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kamu punya pertanyaan seputar rumah, tanah, dan lainnya?

Yuk, ngobrolin properti di laman Teras123 sekarang juga.

Wujudkan hunian impian keluarga bersama Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.


Tag:


Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA